Memasuki Babak Baru, Kejari Tanah Datar Panggil Lima Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Perumda Tuah Sepakat
2 mins read

Memasuki Babak Baru, Kejari Tanah Datar Panggil Lima Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Perumda Tuah Sepakat

Padangexpo.com | Tanah Datar

Penyelidikan dugaan penyimpangan keuangan Perumda Tuah Sepakat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Tanah Datar memanggil lima anggota DPRD Tanah Datar, Rabu (14/1/2026), sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam perkara yang telah menjerat Direktur Perumda berinisial VK sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Veri Kurniawan (VK) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Tersangka Veri Kurniawan (VK) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat periode 2022–2026 itu langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Datar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Desember 2025 sampai dengan 18 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Batusangkar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Adapun pemanggilan legislator lintas fraksi ini menandai pergeseran fokus penyidikan. Jika sebelumnya sorotan tertuju pada pelaksana teknis di tubuh BUMD, kini aparat penegak hukum mulai menelisik fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD—dua peran kunci yang menentukan arah dan kontrol keuangan Perumda.

Kelima anggota DPRD yang diperiksa berasal dari Fraksi Golkar, Demokrat, NasDem, dan PKS. Pemeriksaan diarahkan pada penelusuran proses kebijakan, mulai dari pembahasan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga efektivitas pengawasan dewan terhadap kinerja Perumda Tuah Sepakat.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menegaskan hadir sebagai individu, bukan dalam kapasitas pimpinan dewan.

“Pertanyaan penyidik berkaitan dengan mekanisme pembahasan anggaran Perumda di DPRD,” ujarnya singkat usai pemeriksaan.

Hingga kini, Kejari Tanah Datar belum merinci hasil pemeriksaan maupun status hukum para legislator. Namun penegasan penyidik bahwa pemanggilan ini untuk pendalaman perkara memberi sinyal jelas: tanggung jawab institusional tidak dikecualikan dalam pengusutan.

BACA JUGA :  Hadiri Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Tahfidz, Ini Pesan Wabup Tanah Datar

Di mata publik, kasus ini bukan sekadar dugaan korupsi BUMD, melainkan ujian integritas tata kelola daerah. Apakah fungsi kontrol berjalan efektif, atau justru menjadi celah? Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung pada keberanian penegak hukum menuntaskan perkara hingga ke akar—tanpa pandang jabatan. (d79/tim)