Meresahkan, Limbah Medis Ditemukan di TPA Muaro Batuk Kabupaten Sijunjung

1058

| padangexpo.com

Penemuan sampah medis di TPA Muaro Batuk Kabupaten sijunjung beberapa waktu lalu, membuat masyarakat sekitar Muaro Batuk merasa khawatir.

Bukan hanya itu saja, pembuangan sampah medis juga dapat merusak ekosistem alam dan lingkungan terlebih pada saat pandemi Covid – 19  melanda Indonesia.

Untuk menyelidiki temuan yang beredar terkait limbah medis tersebut, dibawah komando AKBP Andry Kurniawan langsung turun ke tempat pembuangan akhir (TPA) Muaro Batuk. Dan, ternyata memang ditemukan beberapa yang diduga sebagai barang bukti dari limbah medis tersebut.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi oleh awak media ini melalui AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK menuturkan “Sejauh ini permasalahan yang diduga sampah medis ini masih dalam penyelidikan kita pihak Polres Sijunjung, limbah B3 RSUD ada pihak ke tiga yang mengambil dan masih ada kontraknya, kemarin sudah dibawa kontraknya ke kantor oleh pihak RSUD dan sebelum diambil limbah B3 nya oleh pihak ketiga disimpan ditempan penyimpanan B3 di RSUD, sudah kita cek,” tuturnya, Rabu 3 Maret 2021.

Selain itu, tim juga mewawancarai seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada media ini, “Iya pak, sampah medis itu sering dibawa kesini tapi sejak polisi datang ke TPA ini sudah tak ada lagi yang mengantarkan kurang lebih 1-2 bulan ini. biasanya sampah medis itu dibawa oleh seseorang dengan menggunakan betor (Becak Motor),” tuturnya.

Hadiatulloh Montela selaku tokoh muda dan politisi ketua DPD Partai Nasdem juga ikut geram dengal hal ini.

Pria yang akrab disapa Tulloh ini menuturkan,”Penemuan sampah medis ini bukanlah hal sepele ini adalah masalah serius ,kenapa? . karena limbah medis itu sangat berbahaya kalau dibuang sembarang tempat, efeknya bisa mencemarkan ekosistem yang ada disekitarnya apalagi pada saat ini masa pandemi Covid – 19,” terangnya.

BACA JUGA :  Hadiri Prosesi Alek Batagak Gala Suku Tobo Nagari Sijunjung, Wabup Iraddatillah : Ini Bukti Nuansa Kehidupan Beradat Kita Sangat Kental

Pembuangan sampah medis pada sembarang tempat juga dapat dipidana dan itu diatur oleh Undang Undang, salah satunya undang – undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.

Dan sekarang, ini jadi tugas kita bersama untuk mengawasi permasalahaan ini, saya pribadi akan langsung melaporkan kepada 3 orang Anggota DPRD Fraksi Nasdem untuk membahas persoalan ini ditingkat DPRD .

Sebagai partai pengusung Bupati terpilih Periode 2021 – 2024 saya langsung akan melaporkan kejadian ini kepada Bupati Sijunjung Beny Dwifa Yuswir dikarenakan kejadian seperti ini sangat tidak sesuai dengan program kerja Bupati Sijunjung.

Dikitip dari Hukumonline.com  Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa dalam hal penanganan limbah medis dan non medis berupa jarum suntik, saluran kencing, selang Infus, botol obat, cateter, perban pasien yang terdapat darah, sarung tangan dan lain-lain, Pihak RSUD Kota Langsa tidak melakukan pengelolaan limbah tersebut dengan baik. Pengelolaan limbah B-3 baik limbah medis dan non medis tersebut dilakukan pihak RSUD Kota Langsa dengan cara menumpukkannya di tempat pembuangan sampah (TPS) yang terdapat di samping RSUD Kota Langsa tanpa memisahkannya terlebih dahulu dan membiarkannya berhari-hari di tempat tersebut sampai petugas Dinas Kebersihan Kota Langsa datang.

Terdakwa diadili berdasarkan Pasal 104 UU PPLH tentang dumping limbah medis. Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “Melakukan Dumping Limbah dan/atau Bahan ke Media Lingkungan Hidup, tanpa izin“ dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1 juta.(gga/Tim)