Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Meresahkan, Limbah Medis Ditemukan di TPA Muaro Batuk Kabupaten Sijunjung
Sijunjung

Meresahkan, Limbah Medis Ditemukan di TPA Muaro Batuk Kabupaten Sijunjung

By Pemred : Dody S
05/03/2021

| padangexpo.com

Penemuan sampah medis di TPA Muaro Batuk Kabupaten sijunjung beberapa waktu lalu, membuat masyarakat sekitar Muaro Batuk merasa khawatir.

Bukan hanya itu saja, pembuangan sampah medis juga dapat merusak ekosistem alam dan lingkungan terlebih pada saat pandemi Covid – 19  melanda Indonesia.

Untuk menyelidiki temuan yang beredar terkait limbah medis tersebut, dibawah komando AKBP Andry Kurniawan langsung turun ke tempat pembuangan akhir (TPA) Muaro Batuk. Dan, ternyata memang ditemukan beberapa yang diduga sebagai barang bukti dari limbah medis tersebut.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi oleh awak media ini melalui AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK menuturkan “Sejauh ini permasalahan yang diduga sampah medis ini masih dalam penyelidikan kita pihak Polres Sijunjung, limbah B3 RSUD ada pihak ke tiga yang mengambil dan masih ada kontraknya, kemarin sudah dibawa kontraknya ke kantor oleh pihak RSUD dan sebelum diambil limbah B3 nya oleh pihak ketiga disimpan ditempan penyimpanan B3 di RSUD, sudah kita cek,” tuturnya, Rabu 3 Maret 2021.

Selain itu, tim juga mewawancarai seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada media ini, “Iya pak, sampah medis itu sering dibawa kesini tapi sejak polisi datang ke TPA ini sudah tak ada lagi yang mengantarkan kurang lebih 1-2 bulan ini. biasanya sampah medis itu dibawa oleh seseorang dengan menggunakan betor (Becak Motor),” tuturnya.

Hadiatulloh Montela selaku tokoh muda dan politisi ketua DPD Partai Nasdem juga ikut geram dengal hal ini.

Pria yang akrab disapa Tulloh ini menuturkan,”Penemuan sampah medis ini bukanlah hal sepele ini adalah masalah serius ,kenapa? . karena limbah medis itu sangat berbahaya kalau dibuang sembarang tempat, efeknya bisa mencemarkan ekosistem yang ada disekitarnya apalagi pada saat ini masa pandemi Covid – 19,” terangnya.

BACA JUGA :  Mantan Bendahara BOS Inisial ‘MD’ Kembalikan Uang Negara Dalam Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Bos Sijunjung

Pembuangan sampah medis pada sembarang tempat juga dapat dipidana dan itu diatur oleh Undang Undang, salah satunya undang – undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.

Dan sekarang, ini jadi tugas kita bersama untuk mengawasi permasalahaan ini, saya pribadi akan langsung melaporkan kepada 3 orang Anggota DPRD Fraksi Nasdem untuk membahas persoalan ini ditingkat DPRD .

Sebagai partai pengusung Bupati terpilih Periode 2021 – 2024 saya langsung akan melaporkan kejadian ini kepada Bupati Sijunjung Beny Dwifa Yuswir dikarenakan kejadian seperti ini sangat tidak sesuai dengan program kerja Bupati Sijunjung.

Dikitip dari Hukumonline.com  Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa dalam hal penanganan limbah medis dan non medis berupa jarum suntik, saluran kencing, selang Infus, botol obat, cateter, perban pasien yang terdapat darah, sarung tangan dan lain-lain, Pihak RSUD Kota Langsa tidak melakukan pengelolaan limbah tersebut dengan baik. Pengelolaan limbah B-3 baik limbah medis dan non medis tersebut dilakukan pihak RSUD Kota Langsa dengan cara menumpukkannya di tempat pembuangan sampah (TPS) yang terdapat di samping RSUD Kota Langsa tanpa memisahkannya terlebih dahulu dan membiarkannya berhari-hari di tempat tersebut sampai petugas Dinas Kebersihan Kota Langsa datang.

Terdakwa diadili berdasarkan Pasal 104 UU PPLH tentang dumping limbah medis. Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “Melakukan Dumping Limbah dan/atau Bahan ke Media Lingkungan Hidup, tanpa izin“ dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1 juta.(gga/Tim)

Views: 1,019
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Hasil Penggeledahan KPK Amankan Uang Sebesar Rp 3,5 Miliar di Rumah Gubernur Sulsel

Next

Dilema Pokir DPRD, Diantara Penjemputan Aspirasi dan Menguras APBD

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,071)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,709)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,374)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • “Porprov Sumbar XVI Tahun 2026” Kontingen Kota Bukittinggi Raih Hasil Membanggakan dengan Hasil Sementara 46 Emas, 33 Perak & 38 Perungu
Copyright 2026 — Padang Expo