Bukittinggi, Padang Expo
Wali Kota Bukittinggi melantik serta mengambil sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bukittinggi periode 2020-2025. Setelah melalui proses seleksi yang dilakukan Desember 2019 lalu, Acara tersebut dilaksanakan secara sederhana dan mematuhi protokol kesehatan, di balairung rumah dinas Wali Kota, Selasa (18/08).
Pelantikan Ketua dan 4 Wakil Ketua Baznas Bukittinggi periode 2020-2025 ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Rekomendasi dan Pertimbangan dari Baznas RI. Sebagai Ketua Masdiwar, S.PdI Drs. H. Syahrial Wahid (Wakil Ketua I), H. Masrinal, S.Ag (Wakil Ketua II), Muslimah, S.Ag (Wakil Ketua III) dan Yasril Rahmadian (Wakil Ketua IV). Penetapan kepengurusan dimaksud berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45-252-2020 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2020-2025.
Wali Kota Bukittinggi HM.Ramlan Nurmatias, SH menyampaikan, selamat kepada pimpinan Baznas Bukittinggi yang baru dan terima kasih atas pengabdian pimpinan Baznas periode sebelumnya. Keberadaan Baznas sebagai lembaga non struktural di bawah naungan pemerintah daerah dan Kemenag Bukittinggi merupakan instrumen untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, untuk masyarakat Bukittinggi.
“Alhamdulillah dari proses seleksi, hari ini kita telah lantik pimpinan baznas Bukittinggi yang baru. Untuk itu, kami berharap, pimpinan yang baru dapat segera menyiapkan program kerja yang lebih baik.
“Zakat merupakan salah satu instrument untuk menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat juga merupakan Rukun Islam yang sering terlupakan dijalankan oleh kaum muslim. Ini merupakan tantangan berat bagi pimpinan Baznas yang baru, bagaimana mengedukasi, mengajak para muzakki agar mau menzakatkan hartanya melalui Baznas Kota Bukittinggi.
Dalam menjalankan fungsi edukasi tersebut, diharapkan Baznas berkolaborasi dengan instansi terkait melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, seminar dan lainnya serta mengoptimalkan pemanfaatan media social,”ujar Ramlan Nurmatias.
Wako Ramlan menjelaskan, keberadaan Baznas di daerah sebagai lembaga pemerintah non struktural di bawah naungan pemerintah daerah dan Kementerian Agama diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keberadaan lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat kepada masyarakat, khususnya umat Islam.
“Untuk tahun 2020 ini, Baznas Bukittinggi telah menerima hibah sebesar Rp 250 juta. Untuk itu, diharapkan dana tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku.
Silahkan berkoordinasi dengan pengurus yang lama, sehingga apa program yang telah dilaksanakan dapat dijalankan dan ditingkatkan untuk kedepannya. Meskipun banyak rintangan dan celaan, kami yakin Baznas akan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan Baznas, Wako juga tak lupa mengucapkan penghargaan kepada pengurus Baznas Kota Bukittinggi periode 2015-2020 atas jasa dan pengabdiannya. “Semoga apa yang telah diperbuat menjadi amal ibadah di sisi Allah Swt,”kata Wako Ramlan. (fadhil/rahmi)