Pemkab Limapuluh Kota Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

242

Padangexpo.com, Limapuluh Kota-Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota diganjar penghargaan BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.284 tenaga pembimbing dan fasilitator kegiatan Baliak Basurau (Guru TPQ, MDTA, dan Surau serta Imam dan Gharim). Penghargaan itu diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Eko Yuyulianto kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo dalam kegiatan Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se Limapuluh Kota, Jum’at, (12/07/2024) di Aula Kantor Bupati, Sarilamak. Rakor yang diikuti seluruh Wali Nagari se Lima Puluh Kota, turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa, Kepala DPMDN Endra Amzar, unsur Forkopimda, dan seluruh camat se Limapuluh Kota. Selain Rakor Ketenagakerjaan, acara tersebut juga dirangkai dengan kegiatan/program Jaga Desa (Jaksa Garda Depan) Desa yang merupakan upaya untuk meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Bupati Safaruddin dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan yang diterima Pemkab Limapuluh Kota dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil dari upaya bersama memberikan perhatian lebih kepada pekerja keagamaan yang selama ini belum mendapat sentuhan dari pemerintah. “Melalui optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di nagari sebagai upaya dalam menjaga komitmen kolaborasi dan sinergi baik untuk mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja salah satunya pekerja keagamaan,” ungkap Bupati Safaruddin.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, data terakhir jumlah tenaga kerja yang ada di Limapuluh Kota sebanyak 138.889, dimana 75% nya berada di nagari dengan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru 19,30%. Melalui Rakor ini diharapkannya dapat jadi solusi dalam mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara dalam meningkatkan kepesertaan para pekerja di nagari.

BACA JUGA :  Maju Untuk Jadi Anggota DPRD Limapuluh Kota, Anjas Asmara Dt Tumangguang Serahkan Berkas Bacaleg

Bupati Safaruddin di bagian lain sambutannya mengatakan, jaminan sosial merupakan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan memberikan kepastian berlangsunganya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat resiko sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Eko Yuyulianda memuji kebijakan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Bupati Safaruddin. “Penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk apresiasi atas program Pemkab Limapuluh Kota yang memberikan atensi besar terhadap para pekerja dan sejalan dengan program BPJS TK dalam menyediakan perlindungan,” ungkapnya. (Ken).