Rentan Pelanggaran, Relawan Eka Fadly Buka Posko Pengaduan

36

Padangexpo.com,Tanah Datar-Mengantisipasi adanya kecurangan dan kegiatan money politik di masa minggu tenang dan hari pencoblosan Pilkada Tanah Datar, Tim Hukum Paslon Bupati Tanah Datar Nomor Urut 2, Eka Fadly membuka Posko Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024.
Tim Hukum Eka Fadly, Joni Hermanto mengatakan, layanan ini dibuka untuk seluruh masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya pelanggaran.

“Jadi, tidak hanya relawan, siapa saja yang menemukan pelanggaran boleh melapor. Apakah itu money politic, apakah itu kampanye di masa tenang dan pelanggaran lainnya silakan lapor ke kami,” jelas Joni Hermanto, Minggu 24 November 2024,” kata Joni Hermanto.

Posko Layanan Pengaduan ini dibuka melihat dinamika yang terjadi di lapangan di masa tenang. Dimana seharusnya di masa tenang seluruh aktivitas kampanye dihentikan, namun masih ada tim yang berjalan membagikan sembako, APK, dan mengumpulkan KTP dan KK warga dengan iming-iming suara.

“Jadi, kepada relawan atau masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran, langsung saja foto dan videokan. Nanti, bagi warga yang memiliki bukti, langsung dikirim ke no WA 0813-8000-2979. Nanti pasti akan kita tindaklanjuti,” jelas pria yang akrab dipanggil JH ini.

Di sisi lain, JH meminta Bawaslu sebagai lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan untuk benar-benar netral dan bertindak mulai dari pencegahan hingga penindakan.

“Tadi, sudah ada salah seorang yang kena pukul karena masih membagikan sembako di masa tenang. Jangan sampai karena Bawaslu tidak ada mencegah dan menindak, warga dan relawan akhirnya main hakim sendiri,” ulas pria yang juga wartawan berkompetensi utama dari Dewan Pers ini.

Tata Cara Pelaporan (Ketika ada temuan)

1. Mengirim informasi awal dan bukti foto/video ke No WA 0813-8000-2979.

BACA JUGA :  Sebanyak 12 Pasien Terima Bantuan Sosial Berobat

2. Nama Pelapor harus jelas dengan melampirkan identitas diri (Identitas akan dirahasiakan).

3. Terlapor harus jelas yang memuat Nama dan Alamat Terlapor.

4. Materi bahan yang dilaporkan di antaranya, waktu atau tanggal dan tempat kejadian. Pelaporan ke Bawaslu dapat dilakukan maksimal tujuh hari sejak ada temuan, barang bukti, saksi minimal dua orang kemudian melampirkan dokumentasi berupa foto maupun video.

5. Pengkajian laporan oleh Tim Hukum.

6. Pendampingan oleh Tim Hukum untuk membuat dan mengajukan laporan ke Bawaslu. (rel)