Padangexpo.com,Tanah Datar-Press Release yang di gelar oleh Polres Tanah Datar, Rabu (26/6) di lobby Mapolres langsung di pimpin oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K. didampingi oleh Kasat Reskrim dan Narkoba serta Kasubag Humas Polres Tanah Datar. Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan terkait pengungkapan kasus kriminal yang terjadi dari bulan Januari sampai Juni 2024, di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
“Di rentang waktu tersebut , terdapat belasan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tanah Datar, mulai tindak pidana Narkotika, Judi online maupun offline dan Pencurian. Untuk Narkotika sendiri ada 29 kasus dengan tersangka sebanyak 35 orang, kemudian 2 kasus judi online dengan tersangka 2 orang,” papar Kapolres.
“Satu kasus Curanmor roda 2, berhasil diungkap jajaran Satreskrim pada Ops Jaran Singgalang bulan Juni ini, dengan tersangka berinisial AM dengan barang bukti sepeda motor merek Revo X warna hitam, yang merupakan TO dari bulan Januari, dengan TKP di Nagari Andaleh Baruh Bukik Kecamatan Sungayang,” sambungnya.
AKBP Derry Indra juga menambahkan bahwa selama 6 bulan ini, satres narkoba juga mengamankan penyalah guna dan pengedar obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan selama 6 bulan yaitu, kasus Narkotika berupa Sabu sebanyak 65,82 gram dan Ganja sebanyak 86,39 gram. Kemudian kasus judi online barang bukti yang disita hasil rekapan togel dan satu buah HP,” ungkap Kapolres.
Terakhir Kapolres dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak pandang bulu terhadap pelanggaran tindak pidana.
“Termasuk narkoba, untuk anggota sendiri yang sudah kita amankan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. Begitu juga pelaku judi online maupun offline, akan kita tindak tegas karena merupakan penyakit masyarakat,” ujar Kapolres Tanah Datar tersebut.
Turut hadir dalam press release ini, Wakapolres Kompol Hikmah, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas AKP Gusrizal, serta jajaran Polres Tanah Datar. (Dwi)