Ribut Soal Konfirmasi Pemberitaan Aksi Mahasiswa ISI, PJKIP: Jangan Persoalkan Media, Gunakan Hak Jawab !
Padangexpo.com | Padang Panjang
Polemik pemberitaan aksi damai mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang memasuki babak baru. Pihak rektorat mempertanyakan pemberitaan media yang dinilai tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada kampus sebelum berita dipublikasikan.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Rektor II ISI Padang Panjang, Dr. Iswandi, S.Pd., M.Pd., kepada redaksi media online goparelement.com, Kamis (3/9/2026) malam, setelah aksi damai mahasiswa berakhir.
Iswandi menyayangkan pemberitaan mengenai aksi mahasiswa telah terbit sebelum pihak rektorat memberikan penjelasan.
“Saya sangat menyayangkan kawan-kawan media tanpa konfirmasi, tiba-tiba berita aksi mahasiswa ISI ini sudah tayang,” ujar Iswandi.
Menurutnya, media semestinya memberikan kesempatan kepada pihak kampus untuk memberikan klarifikasi sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
“Seharusnya sebelum berita ditayangkan, konfirmasikan dulu kepada kami,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang, Rifnaldi.
Rifnaldi menegaskan, pemberitaan mengenai aksi mahasiswa tersebut bukan dilakukan tanpa upaya konfirmasi. Menurutnya, sebelum aksi berlangsung, pihak media telah berupaya menghubungi Humas ISI Padang Panjang melalui pesan WhatsApp

“Jauh sebelum mahasiswa ISI menggelar aksi damai, kami telah menghubungi pihak Humas ISI melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut redaksi sudah memperkenalkan diri dan meminta difasilitasi untuk mendapatkan informasi dari pihak rektorat agar pemberitaan yang dipublikasikan akurat dan berimbang,” kata Rifnaldi.
Namun, lanjutnya, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons.
Kondisi itu, menurut Rifnaldi, justru menjadi persoalan tersendiri dalam mekanisme komunikasi antara institusi pendidikan tinggi dengan media.
“Kalau kemudian dikatakan media tidak melakukan konfirmasi, faktanya kami sudah berupaya menghubungi Humas. Permintaan untuk mendapatkan akses informasi dan klarifikasi sudah disampaikan,” ujarnya.
PJKIP: Jangan Balikkan Beban Konfirmasi kepada Media
Rifnaldi mengatakan, media bekerja berdasarkan fakta dan informasi yang ditemukan di lapangan. Dalam pemberitaan aksi mahasiswa, menurutnya, media tidak serta-merta memosisikan pihak rektorat sebagai pihak yang bersalah.
Ia menilai, jika terdapat informasi yang dianggap tidak tepat, pihak kampus memiliki mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers.
“Informasi yang ditayangkan media ini merupakan fakta lapangan dan tidak serta-merta menghakimi pihak rektorat ISI. Kalau pihak ISI merasa keberatan dengan informasi yang telah ditayangkan, silakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Rifnaldi.
Menurutnya, ruang koreksi dan hak jawab justru merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap berimbang.
“Jadi mekanismenya jelas. Kalau ada informasi yang dianggap keliru atau merugikan, ada hak jawab dan hak koreksi. Itu bagian dari mekanisme pers,” katanya.
Keterbukaan Informasi Kembali Dipertanyakan
Polemik tersebut juga menyeret isu yang lebih luas, yakni keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Rifnaldi mengingatkan, keterbukaan informasi bukan semata-mata kebutuhan media, tetapi merupakan bagian dari hak publik.
Ia mengutip prinsip dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menempatkan informasi sebagai kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting dalam kehidupan sosial dan penyelenggaraan negara.
Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis sekaligus instrumen bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan badan publik.
“Selagi lembaga itu menggunakan uang negara, publik berhak mendapatkan informasi. Kecuali informasi yang memang masuk kategori rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rifnaldi.
Ia menilai, semangat keterbukaan seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan permintaan informasi secara administratif, tetapi juga tercermin dalam pola komunikasi badan publik ketika menghadapi isu yang menjadi perhatian masyarakat.
“Publik berhak tahu bagaimana sebuah lembaga publik dikelola, termasuk ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa dan masyarakat,” katanya.
Bukan Sekadar Soal Berita, Tapi Soal Akses Informasi
Polemik antara rektorat dan media ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan apakah sebuah berita telah dikonfirmasi atau belum.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana lembaga publik membuka ruang komunikasi ketika isu yang menyangkut kepentingan mahasiswa telah menjadi konsumsi publik.
Di satu sisi, pihak rektorat menghendaki media melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Di sisi lain, PJKIP menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi namun tidak memperoleh respons dari pihak Humas.
Dua posisi tersebut kini menjadi bagian dari ruang publik yang perlu dijelaskan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.
Terlebih, aksi mahasiswa ISI Padang Panjang sebelumnya telah menyoroti sejumlah persoalan terkait fasilitas, sarana dan prasarana pembelajaran serta kondisi lingkungan akademik kampus.
Karena itu, publik tentu berkepentingan memperoleh penjelasan dari seluruh pihak secara proporsional—baik dari mahasiswa maupun manajemen ISI Padang Panjang.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pemberitaan semestinya tidak berhenti pada persoalan siapa yang lebih dahulu melakukan konfirmasi, tetapi berujung pada keterbukaan informasi dan tersedianya ruang klarifikasi bagi semua pihak.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II ISI Padang Panjang, Dr. Iswandi, S.Pd., M.Pd., berjanji akan menegur pihak humas.
“Ok..nanti saya akan berikan teguran kepada pihak humas,” tutupnya. (Tim)