Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Amankan Tersangka Pelaku Pencabulan Dibawah Umur
Pemko Bukittinggi

Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Amankan Tersangka Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

By Pemred : Dody S
04/04/2021

| padangexpo.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial YS pada Senin siang (29/03/2021) di kediamannya di Desa Malancan Kec. Siberut Utara Kab. Kepulauan Mentawai yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Imron, SH.,M.H pada rabu siang (31/03/2021) membenarkan penangkapan seorang laki-laki dewasa berinisial YS umur 44 tahun pekerjaan nelayan alamat Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepualauan Mentawai oleh Sat Reskrim Polres Mentawai yang mana YS diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban W yang masih berusia 15 tahun.

Iptu Imron, SH.,M.H menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/K/01/III/2021/Sek Sikabaluan pada tanggal 16 Maret 2021 telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur dengan korban W umur 15 tahun Suku Mentawai, yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Tersangka YS yang terjadi pada hari sabtu (27/03/2021) sekira pukul 21.00 wib bertempat di Desa Malancan.

Berdasarkan keterangan korban pelaku YS mencium leher dan meraba payudaranya, kejadian itu telah terjadi berulangkali sehingga korban W menceritakan perbuatan YS tersebut kepada kakak dan gurunya, mendengar pengakuan korban tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sikabaluan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Iptu Imron dengan tegas mengatakan, dari hasil penyelidikan penyidik dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tersangka YS telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sekarang ini tersangka ditahan di rumah tahanan negara Polres Kepulauan Mentawai selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Delau)

Views: 707
BACA JUGA :  Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Atas Hantaran Ranperda Perubahan ABPD Kota Bukittinggi Tahun 2020
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Aksi Teror Bakar Rumah dan Mobil di Lubuk Basung, Gemparkan Warga Setempat

Next

Kapolres Agam Pimpin Acara Sertijab Kasat Intel dan Kapolsek Palembayan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,125)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,733)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,407)

TERBARU

  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
  • Imunisasi Bayi Payakumbuh Baru 18,9 Persen, Pemko Gencarkan Program Kejar
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
Copyright 2026 — Padang Expo