Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Satreskrim Polres Sijunjung Amankan AS Pelaku Terduga Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
Sijunjung

Satreskrim Polres Sijunjung Amankan AS Pelaku Terduga Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

By Pemred : Dody S
06/08/2023

padangexpo.com (Sijunjung)

Pada hari Jumat (4/8/2023), bertempat di Rumah Makan Omega Dharmasraya, Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS (43).

Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan pengaduan nomor : PM / 116 / VII / 2023, tanggal 25 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam hal ini, Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK, MH kepada media ini mengatakan, penangkapan terhadap AS (43) tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 36 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 04 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ia menyampaikan,“Pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023 telah diterima laporan pengaduan dari orang tua anak yang diduga telah dicabuli tersebut, orang tua nya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sijunjung,” terangnya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, berdasarkan laporan bahwa pada hari jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar mandi rumah atas nama Del di jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AS (43) terhadap anak korban.

Merasa tidak senang atas kejadian itu, Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resor Sijunjung untuk proses lebih lanjut. Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan unit IV satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Tidak lama kemudian, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung melakukan interogasi terhadap anak korban inisial AKW yang didampingi oleh orang tua, UPTD PPA dan Peksos Kab, Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara di ruangan unit IV satreskrim Polres Sijunjung, dengan hasil bahwa diduga benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak korban inisial AKW, umur 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kelas 4 SD.

BACA JUGA :  Ingin Berlibur ? Taman Bukik Gadang Suguhkan Keindahan dan Kenyamanan

“Peristiwa itu terjadi pada hari, jumat tanggal 14 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di dalam kamar mandi rumah Del di jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, Pelaku merupakan paman dari anak korban sendiri,” ungkap AKP Ardiansyah.

Lebih lanjut AKP Ardiansyah mengatakan, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 unit IV Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku telah kabur ke Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, kemudian tim melakukan penyelidikan lanjutan dan diketahui bahwa pelaku berinisial AS telah kabur kembali ke daerah Ibu Kota JakartaJakarta.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit IV satreskrim mendapat informasi dari Kapolsek tanjung gadang AKP Sardiman bahwa pelaku berinisial AS sedang berada di atas bus ANS dari arah jakarta menuju ke daerah Sumatera Barat, dan kemudian atas perintah kasat Reskrim AKP Arsiansyah kepada unit IV satreskrim untuk melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tanjung Gadang dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

Sekira pukul 10.00 WIB tim bersama dengan Kapolsek tanjung gadang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Jambi dan sedang berada di atas Bus ANS menuju arah Padang.

Bersama dengan Kapolsek Tanjung Gadang tiba di Rumah Makan Omega di daerah Gunung Medan sekira pukul 13.00 WIB.

Sewaktu pelaku tiba di Rumah Makan Omega tim Reskrim beserta Kapolsek Kaman Baru melihat pelaku turun dari Bus ANS, kemudian petugas bersama Kapolsek Tanjung Gadang AKP Sardiman langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Sijunjung.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut sebanyak 1 kali yang terjadi pada hari jumat tanggal 14 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar mandi rumah Del di Jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung,” kata AKP Ardiansyah.

BACA JUGA :  PKB – PKS Tandatangani Koalisi Keumatan Untuk Pilkada Sijunjung 2020

Dalam hal ini, AKP Ardiansyah mengatakan terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan , 2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai baju gamis lengan panjang warna hijau. (wdz)

Views: 884
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Pj Wako Payakumbuh Kerahkan 1 Unit Mobil Damkar ke Jembatan Ratapan Ibu, Ada Apa

Next

Edukasi Terkait Kesehatan, Mahasiswa KKN Tanjung Gadang UNAND Gelar Penyuluhan Bahaya Junk Food dan Rokok

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,102)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,724)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,401)

TERBARU

  • Bupati Safni Gandeng Danantara, Gambir Lima Puluh Kota Disiapkan Naik Kelas
  • Kapolres Payakumbuh Sambangi Warga, Perkuat Kepercayaan dan Serap Aspirasi Kamtibmas
  • Cabai Rp50 Ribu, Beras dan Telur Lebih Terjangkau! Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Bidik Predikat Informatif, Pemko Payakumbuh Tegaskan Transparansi Bukan Sekadar Slogan
Copyright 2026 — Padang Expo