SP-1 Dikeluarkan, D’Box Arena Tetap Dibangun? Komisi I DPRD Padang Panjang Soroti Penegakan Tata Ruang
padangexpo.com // Padang Panjang
Persoalan pemanfaatan ruang dalam pembangunan D’Box Arena kembali menjadi sorotan DPRD Kota Padang Panjang. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD bersama mitra kerja Pemerintah Kota Padang Panjang, terungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melayangkan Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1) kepada pengelola D’Box Arena.
Rapat yang digelar Senin (27/7/2026) dipimpin Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang Hendra Saputra, didampingi Sekretaris Puji Hastuti serta anggota Amrizal dan Robi Zamora.
Dari Pemerintah Kota Padang Panjang hadir Asisten I I Putu Venda bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas PUPR Wita Desi Susanti, Kepala Dinas Perkim Delfianto, Kepala Dinas Pertanian Varia Warvis, Kepala BKPSDM Zetrial, Kepala BPBD Mihandrik, Kasatpol PP Marjulas Sabri, Kepala Bappeda Putra Dewangga, serta para camat dan lurah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan perkembangan penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini belum disahkan. Legislator juga meminta penjelasan mengenai hasil pendataan bangunan yang diduga melanggar tata ruang serta langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan.
Ketua Komisi I Hendra Saputra menegaskan, pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pendataan ataupun penerbitan surat peringatan.
“Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegas Hendra.
We
*PUPR Sebut Sudah Ingatkan Sejak Awal*
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Wita Desi Susanti mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pengembang D’Box Arena sejak awal pembangunan.
Menurut Wita, ketika peletakan batu pertama dilakukan, Dinas PUPR telah menyampaikan secara lisan maupun tertulis bahwa lokasi tersebut berada di kawasan pertanian atau kawasan hijau sehingga pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau. Surat peringatannya juga ada. Pengawas saat itu juga telah mengingatkan agar seluruh perizinan segera diurus karena akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Namun, menurut keterangan Wita dalam rapat tersebut, peringatan yang telah disampaikan tidak membuat kegiatan pembangunan berhenti. Bahkan pihak pengembang tetap melanjutkan aktivitas pembangunan.
Pernyataan tersebut menjadi menarik karena ternyata Dinas PUPR telah mengeluarkan dokumen resmi berupa Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1).
*Isi SP-1: D’Box Arena Disebut Melanggar Pemanfaatan Ruang*
Dalam surat Dinas PUPR Kota Padang Panjang tertanggal 10 November 2025, dengan perihal Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1) Atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Lapangan Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena, pemerintah secara resmi menyampaikan peringatan kepada pemilik Lapangan Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena.
Surat tersebut merujuk antara lain pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Padang Panjang Tahun 2012-2032.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil temuan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang oleh Kementerian ATR/BPN pada kegiatan penyusunan RTRW Kota Padang Panjang Tahun 2025-2045, kegiatan Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena berada pada pola ruang kawasan pertanian.
Surat PUPR juga menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi penggunaan yang dapat memicu terjadinya pengembangan bangunan yang mengurangi luas ruang kawasan pertanian kota.
Atas dasar itu, Dinas PUPR menyatakan kegiatan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang.
*Diberi Waktu Tujuh Hari*
Tidak berhenti pada teguran, SP-1 tersebut juga memuat kewajiban yang harus dipenuhi pemilik D’Box Arena.
Pemilik diminta menyesuaikan kegiatan yang dilakukan di lapangan dengan rencana tata ruang serta ketentuan teknis pemanfaatan ruang. Selain itu, pemilik diwajibkan melakukan pengurusan perizinan sesuai dengan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
PUPR memberikan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterbitkannya SP-1 untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Yang menarik, surat itu secara eksplisit menyebut bahwa apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Dinas PUPR akan memberikan sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis Kedua (SP-2).
Artinya, sejak November 2025, persoalan D’Box Arena bukan lagi sebatas informasi atau dugaan pelanggaran tata ruang. Dinas PUPR telah menuangkannya dalam surat peringatan resmi.
*DPRD Minta Jangan Berhenti di Surat*
Fakta bahwa SP-1 telah diterbitkan kemudian menjadi relevan dengan sorotan Komisi I DPRD dalam rapat kerja tersebut.
Sebab, jika pemerintah telah menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bahkan telah menerbitkan surat peringatan, pertanyaan berikutnya adalah apa langkah pemerintah setelah batas waktu SP-1 berakhir?
Apakah SP-2 benar-benar telah diterbitkan? Jika belum, apa alasan pemerintah? Dan jika sudah, tindakan apa yang dilakukan setelah SP-2?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang telah mengingatkan agar penegakan aturan tidak berhenti pada aktivitas pendataan dan penerbitan surat peringatan.
Di sisi lain, keterangan Kepala Dinas PUPR dalam rapat menyebut bahwa pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan meskipun sebelumnya telah mendapatkan peringatan.
Dengan demikian, persoalan D’Box Arena kini tidak hanya menyangkut apakah terjadi pelanggaran tata ruang, tetapi juga menyangkut sejauh mana konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti pelanggaran setelah surat peringatan diterbitkan.
Publik pun patut menunggu kejelasan. Setelah SP-1 diterbitkan dan masa tujuh hari kerja berlalu, apakah SP-2 benar-benar dilayangkan kepada pengelola D’Box Arena?
Pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan aturan tata ruang di Kota Padang Panjang benar-benar berlaku bagi semua, sebagaimana ditegaskan Komisi I DPRD.
Saat berita ini dilansir, tim redaksi media ini sedang melakukan investigasi terkait dengan SP-2.(Tim Redaksi)