Bukittinggi, Padang Expo
DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD periode 2024-2029. Pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad, SH, MH, bertempat di Gedung DPRD, Selasa (17/09-2024).
Rapat paripurna istimewa dibuka secara resmi oleh pimpinan sementara DPRD Kota Bukittinggi , Syaiful Efendi didampingi Wakil Sementara Beny Yusrial dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Kepala BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang serta para tamu undangan lainnya.
Ketua Sementara DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, Lc.MA, menjelaskan, berdasarkan Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, menyatakan tugas dari Pimpinan Sementara adalah:.a. Memimpin rapat, b. Memfasilitasi pembentukan fraksi, c. Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tatib, dan d. Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pimpinan Sementara dengan anggota DPRD pada tanggal 9 Agustus 2024 2024, telah disepakati bahwa pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan tersebut dilakukan dan dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD.
Alhamdulillah, tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, secara detail dapat kami sampaikan sebagai berikut :
- Memfasilitasi pembentukan fraksi – fraksi DPRD Diawali dengan menyurati DPD/DPC masing-masing partai, kemudian susunan fraksi – fraksi yang telah disampaikan oleh masing- masing partai dibacakan dalam rapat paripurna internal DPRD, sudah dibentuk 6 Fraksi DPRD Kota Bukittinggi, sebagaimana yang tertuang pada Berita Acara Rapat Paripurna Penetapan Nama dan Struktur Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024 – 2029 Nomor 06/BA -DPRD FRAKSI/2024.
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera., b. Fraksi Partai Gerindra, c. Fraksi Partai NasDem, d. Fraksi Partai Demokrat. e. Fraksi Karya Kebangsaan, dan f. Fraksi PPP – PAN
- Memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD. Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. Dengan kesungguhan, komitmen dan semangat yang tinggi dari anggota DPRD melalui Tim Penyusun Tatib DPRD, maka secara marathon dilakukan penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Draft Peraturan DPRD tersebut telah selesai dibahas pada tanggal 11 September 2024 dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif Mempedomani ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Berdasarkan hal tersebut DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan surat mengenai Pimpinan Definitif kepada Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai NasDem sebagai partai yang memperoleh kursi terbanyak 1, 2 dan 3.
“Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 5 kursi, berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 746/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024 2029 tanggal 23 Agustus 2024, menetapkan H. Syaiful Efendi, Lc., M.A sebagai Ketua DPRD.
Selanjutnya Partai NasDem memperoleh 4 kursi, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 3.2- SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Serta Ketua Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Porvinsi Sumatera Barat Periode 2024 – 2029 dari Partai NasDem, tanggal 19 Agustus 2024, menetapkan Sdr. Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi.
Partai Gerindra memperoleh 4 kursi, berdasarkan surat DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi Nomor 042/K/DPC-GERINDRA – BKT/IX/2024 tanggal 2 September 2024 menetapkan Sdr. Beny Yusrial, S.IP sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, dan saat ini sedang dalam proses pengusulannya pada Gubenur, Sehingga proses pelantikannya menyusul beberapa waktu kedepan,” jelas Syaiful Efendi
Syaiful menyampaikan, Alhamdulillah, sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Bukittinggi selesailah tugas kami berdua saya H. Syaiful Efendi, Lc,. M.A dan Sdr. Beny Yusrial, S.IP menjalankan amanah sejak tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu.
Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sedalam-dalamnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, akhirnya kita secara bersama-sama dapat menyelesaikan tugas ini.
Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi, Unsur Porkopimda, Niniak Mamak, AliM Ulama, Cadiak Pandai,
Bundo Kanduang, para wartawan media cetak dan elektronik serta seluruh masyarakat Kota Bukittinggi serta pihak terkait lainnya atas bantuan dan fasilitasi yang diberikan hingga tugas kami dapat terlaksana dengan lancar.
“Akhirnya kami mohon maaf jika selama menjalankan tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD terdapat hal-hal yang tidak berkenan, tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang sempurna, karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT,” ujar Syaiful.
Sebelum pimpinan DPRD Kota Bukittinggi definitif dilantik, Sekretaris Dewan Kota Bukittinggi Melwizardi, membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-660-2024.
Dalam surat itu ditetapkan, pengangkatan Syaiful Efendi dari Partai PKS sebagai Ketua, Zulhamdi Nova Candra dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, untuk satu kursi pimpinan DPRD lagi, diperoleh oleh Partai Gerindra, yang pada pileg 2024 lalu, memperoleh 4 kursi. Berdasarkan surat DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi nomor 042/K/DPC-GERINDRABKT/X/2024 tanggal 2 September 2024 ditetapkan, Beny Yusrial, S.IP sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi. Namun, saat ini sedang dalam proses pengusulannya pada Gubernur. Sehingga proses pelantikannya menyusul beberapa waktu kedepan. (Fadhil)