Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Tak Terima Ditegur Sedang Berduaan, RSL Aniaya JMD Hingga Jari Hampir Putus
Pemko Bukittinggi

Tak Terima Ditegur Sedang Berduaan, RSL Aniaya JMD Hingga Jari Hampir Putus

By Admin Padang Expo
27/01/2022

| padangexpo.com (Bukittinggi)

Tidak terima ditegur JMD karena berduaan dengan wanita yang bukan istrinya, pria berinisial RSL tega menganiaya hingga jari tangan JMD hampir putus, di Jorong Surau Kamba, Nagari Ampang Gadang, Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, Selasa (25/01/2022).

Kejadian ini sekitar pukul 04.00 WIB, ketika tersangka RSL (38 tahun) ditegur oleh JMD karena bersama seorang perempuan yang bukan istrinya berada di bengkelnya. Karena merasa tidak senang, tersangka mengejar korban dengan sebilah celurit yang diambilnya dari dalam bengkel miliknya dan terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Korban mengalami luka robek pada jari tengah tangan kirinya hingga hampir putus. Setelah kejadian tersebut tersangka meninggalkan lokasi dan mencoba melarikan diri.

Atas kejadian tersebut JMD melaporkan ke Polsek IV Angkek Canduang dan personil Polsek langsung membawa korban ke IGD Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.

Dihari yang sama pada pukul 23.00 WIB Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka sudah berada di bengkel miliknya, dengan cepat tim Opsnal Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tanpa ada perlawanan, tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi serta diamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu helai baju lengan panjang merek Fans Sport motif warna merah abu-abu dengan bercak darah.

 

Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (RK)

Views: 674
BACA JUGA :  Tingkat Ekonomi Cenderung Naik "Uang Simpanan Masyarakat di Bukittinggi Mencapai Rp. 5,36 Triliyun"
Author

Admin Padang Expo

Follow Me
Other Articles
Previous

Siswa SDN 58 Batang Agam Kelurahan NDB Laksanakan Vaksin CoVID-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Next

Sertijab Camat Padang Sago Dihadiri Wabup Rahmang

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,125)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,732)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,404)

TERBARU

  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
Copyright 2026 — Padang Expo