Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Tanah Datar Dijadikan Salah Satu Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat, Ini Alasannya
Tanah Datar

Tanah Datar Dijadikan Salah Satu Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat, Ini Alasannya

By admin@domi
07/05/2023

Padangexpo, Batusangkar-Kabupaten Tanah Datar salah satu dari tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang dijadikan Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat, sementara dua lainnya yaitu Kabupaten Agam dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Hal itu dikatakan Mitra Wulandari, ST, MH dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT dan tim ketika bertemu dan audiensi dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Jum’at siang (05/05) di Gedung Indojolito Batusangkar.

Dikatakan Mitra, Direktorat ini dibentuk pada tahun 2020 dan memiliki fungsi khusus terkait tanah ulayat dan tanah komunal. Dan berupaya serta optimis pada tahun 2025 nanti sudah mendaftarkan lengkap tanah diseluruh wilayah Indonesia.

“Selama ini tanah ulayat dan tanah komunal belum optimal atau belum tersentuh terkhusus tanah ulayat, dan pada tahun 2021 telah mulai ddi inventarisasi awal dengan melibatkan pakar-pakar dari UNAND Padang untuk wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Mitra menambahkan, dengan didukung World Bank untuk melakukan pilot project termasuk Provinsi Sumatera Barat, terpilihlah 3 (tiga) kabupaten salah satunya Tanah Datar. Untuk tahap awal pilot project ini merupakan penatausahaanya, kalau belum sampai ke pendaftaran KPL.

“Hal ini dilakukan agar tanah ulayat tersebut makin lama tidak tergerus dan bergeser terus serta hilang dan tidak lagi menjadi tanah ulayat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut baik, terbuka dan siap untuk bekerja sama terkait rencana pilot project tersebut. Dia berharap, dari kunjungan koordinasi tersebut dapat menghasilkan berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Disampaikan Bupati Eka Putra, hukum terkait pertanahan di Indonesia mengakui dan menghormati adanya hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

BACA JUGA :  Perantau Punya Peran Penting Dalam Pembangunan Daerah

Diakuinya, tanah ulayat di Tanah Datar yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat masih banyak yang belum dilakukan penatausahaan atau didaftarkan untuk disertifikatkan. Hal ini disebabkan, belum pahamnya masyarakat jika tanah ulayat sudah mempunyai kepastian hukum secara administrasi pertanahan.

“Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah tertua di Sumatera Barat yang mana semua tanah yang ada dahulunya adalah merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat, dan saat ini sesuai perkembangan zaman sebahagian tanah tersebut sudah berganti kepemilikan dan penguasaannya. Secara garis besar tanah ulayat dapat dibagi tiga yaitu tanah ulayat kaum, tanah ulayat suku dan tanah ulayat nagari,” ucapnya.

Bupati Eka Putra menyebut, dengan dipilihnya Tanah Datar sebagai pilot project tentu hal ini baik sekali dan tanah-tanah ulayat yang ada bisa mendapat kepastian hukum dan tidak lagi terjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat yang bisa memicu permasalahan secara hukum.

Sebelumnya Prof. Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum dari Universitas Andalas (UNAND) mengatakan hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kepedulian pemerintah terhadap tanah ulayat yang selama ini belum tersentuh dalam pendaftaran pengadministrasian tanah.

“Dengan telah dibentuknya direktorat khusus di Kementerian ATR/BPN yang memiliki tugas pendataan tanah ulayat tersebut, maka pada tahun 2021 bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di Sumatera Barat, dilakukan pengadministrasian pengakuan dengan hukum adat sebagai dasar,” ucapnya.

Kurnia juga katakan jika Tanah Ulayat juga diakui sebagai hak yang berlaku sepanjang masih ada kepemilikannya. Dari itu harus jelas pemiliknya maupun subjeknya. (Dwi/pkp)

Views: 832

Tags:

Eka PutraMitra WulandariPilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Wali Kota Lepas Keberangkatan 4 Tim Robotic & Akademik Utusan Bukitinggi Pada Final KoSSMI Tahun 2023

Next

Wako Bukittinggi Serahkan Bantuan Hibah Melalui Dana Pokir Edison Katik dan Herman Sofyan Untuk IKTR

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,143)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,744)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,423)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Payakumbuh Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis
  • DPRD Padang Panjang Kawal APBD 2027 Rp495,47 Miliar, Perkuat PAD dan Dorong Belanja Berpihak kepada Rakyat
  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
Copyright 2026 — Padang Expo