Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Datar, Tim Tarantula Amankan Satu Warga Tanjung Emas

317

Padangexpo.com, Tanah Datar-Dengan tetap menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Untuk terduga pelaku berinisial ZD (33), pekerjaan Swasta merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas. Terduga pelaku ZD berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.

Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan “Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial ZD berhasil kami amankan padah hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Emas” tambah AKP Desneri. Setelahnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kec. Tanjung Emas.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

BACA JUGA :  Salahgunakan Narkoba, Dua Pria Harus Lebaran di Penjara

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dwi)