Terindikasi Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolsek Payung Kabupaten Karo Ditangkap

925
ilustrasi

Medan, Padang Expo – Kapolsek Payung berinisial SS yang berpangkat Iptu ditangkap pihak Polres Tanah Karo karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun dari koresponden di Medan, Sumatera Utara penangkapan Kapolsek Payung tersebut dari hasil pengembangan terhadap penangkapan tiga orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba.

Pada saat dikonfirmasi, AKBP Benny Hutajulu selaku Kapolres Tanah Karo, membenarkan adanya penangkapan terhadap Iptu SS. Penangkapan terhadap SS setelah sebelumnya menangkap tiga orang pengedar narkoba, DK, GB, dan JT, di sebuah warung di seputaran Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Karo.

“Iya benar. Sebelumnya kita telah amankan oknum sipil selaku bandar dengan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 5 gram,” katanya, Jumat (10/1).

Dalam keterangannya, Benny mengungkapkan, SS ditangkap pada 28 Desember 2019. Saat ini proses hukum yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Direktorat Polda Sumut dan Propam.

“Proses hukum yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Polda Sumut untuk objektivitas,” ungkapnya.

“Dalam kasus ini kami tidak tebang pilih siapa yang melakukan pelanggaran, apalagi personel Polri yang harusnya jadi panutan dan contoh bagi masyarakat akan kita sanksi lebih berat,” tegasnya.

Kombes Tatan Dirsan Atmaja selaku Kabid Humas Polda Sumut, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar. Saat ini sedang dalam proses di Propam Sumut,” katanya.

Dalam keterangannya Tatan menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut untuk menindak para pelaku narkoba.

“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas para pelaku pengedar narkoba dan tidak tebang pilih siapapun,” tegasnya. [koresponden : Riz]

BACA JUGA :  Diduga Salahgunakan Narkoba, Dua Warga Payakumbuh Utara Diamankan Polisi