Terkait Dugaan Fraud di Klinik Meditama, Ini Jawaban BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh

Terkait Dugaan Fraud di Klinik Meditama, Ini Jawaban BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh

Padangexpo, Tanah Datar-Pemberhentian kerjasama sepihak oleh BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh terhadap Klinik Meditama yang beralamatkan di jalan Hamka No 99 B, Parak Jua Nagari Baringin Kecamatan Limakaum Kabupaten Tanah Datar, pada tahun 2017 mengakibatkan kerugian secara material dan immaterial terhadap Dr. Faurizal. M, MPPM selaku penanggung jawab Klinik Meditama.

Hal itu di sampaikan oleh Dr. Faurizal kepada Padangexpo.com, Senin (1/8) di kantornya.

“Klinik Meditama dihentikan kerjasama secara sepihak oleh BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2017 secara semena-mena dengan alasan dugaan Fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh klinik Drg. Asrahaven jejaring klinik Meditama,” ujar Faurizal.
Lebih lanjut, sambung Dr. Faurizal bahwa peserta yang di pindahkan oleh BPJS Kesehatan ke FKTP lain sebanyak 4478 orang.

“Total kerugian finansial sedikitnya ARp 2,75 milyar dari tahun 2017 hingga sekarang,” sambung penanggung jawab Klinik dokter keluarga Meditama tersebut.

“Sedikitnya sudah lima kali kami lakukan upaya atau usaha untuk musyawarah dengan BPJS tapi hasil yg diharapkan belum tercapai. Kami juga sudah melakukan upaya somasi oleh kuasa hukum kami terhadap BPJS Payakumbuh, namun tanggapan BPJS juga tidak sesuai harapan, terkesan mengulur waktu,” papar Faurizal akrab di panggil Dr. Paul sehari-harinya.

“Terakhir, Bupati Tanah datar memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan pertemuan di Indojolito dengan mengundang stake holder terkait, klinik swasta, para dokter dan BPJS Kesehatan payakumbuh untuk di lakukan hearing,” tutur Faurizal.

Menanggapi hal tersebut, Defiyanna, SE Kepala Cabang BPJS Payakumbuh menjawab bahwa apa yang sudah di lakukan oleh BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi.

“Perjanjian kerjasama tahun 2017 dengan Dr. Paul yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 memang tidak kami perpanjang. Klausul kontrak tersebut per satu tahun. Pada kontrak untuk tahun 2018 tidak kita perpanjang karena ada penetapan Fraud di klinik Meditama milik Dr. Paul (Faurizal), sebab salah satu point’ di dalam klausul kontrak tersebut di bunyikan bahwa apabila salah satu pihak tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak maka boleh di batalkan (dapat di akhiri). Dan ini sudah sesuai alur atau regulasi, sudah di klarifikasi juga kepada Klinik Meditama, di tahun 2019 Klinik Meditama kembali mengajukan kerjasama dan meminta pesertanya yang dulu terdaftar di minta di kembalikan,” jelas Defiyanna.

BACA JUGA :  Berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Datar, Empat Taman Kanak Kanak Alih Fungsi dari Swasta ke Negeri

“Jika perjanjian berakhir otomatis kita memindahkan peserta kita dari FKTP awal ke FKTP yang masih kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dan pemindahan ini juga ada kriterianya. Contoh peserta yang rumahnya dekat dengan fasilitas kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarananya, jadi ada indikator-indikatornya sehingga pada saat itu di putuskan di pindahkan ke beberapa fasilitas kesehatan yang masih kerja sama dengan BPJS, namun jika setelah dipindahkan peserta merasa tidak cocok, peserta bisa pindah sendiri dan itu bersifat pemindahan sementara,” papar Kacab BPJS Kesehatan Payakumbuh tersebut.

Ketika di tanya soal Fraud, Defiyanna menjelaskan bahwa Fraud adalah adanya tindakan yang tidak sesuai aturan yang merugikan salah satu pihak. Dan ini sesuai dengan Permenkes, serta di sini yang di rugikan adalah BPJS selaku penyelenggara dan perwakilan dari peserta.
“BPJS kerjasama dengan klinik Meditama, jadi ketika ada masalah dengan personal tetap saja pertanggungjawabannya dengan klinik tersebut,” ucap Defiyanna.

“Untuk kontrak sendiri sudah ditetapkan oleh pusat dan kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kontrak tersebut disepakati kedua belah pihak, jika keberatan dengan kontrak tersebut karena yang mengikat kerjasama adalah kontrak, dimana terkait permasalahan Klinik sesuai salah satu klausul dalam kontrak sudah berusaha kita selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat sebelum diselesaikan ke jenjang selanjutnya,” pungkas Defiyanna saat di wawancarai oleh Padangexpo.com di kantornya. (Dwi)