Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Limapuluh Kota/Terkait Perizinan Pembangunan Rumah Ibadah, Ini Kata Kaban Kesbangpol Limapuluh Kota
Limapuluh Kota

Terkait Perizinan Pembangunan Rumah Ibadah, Ini Kata Kaban Kesbangpol Limapuluh Kota

By admin@domi
05/01/2024

Padangexpo com, Limapuluh Kota-Kerukunan umat yang dicerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati dan saling menghargai, merupakan harapan semua masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota. Untuk mewujudkan kerukunan itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama. Demikian Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2024).

“Kita berharap masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota selaku umat beragama senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaaan, termasuk perbedaaan dalam masalah pendirian rumah ibadat. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan apalagi pertikaian,” tutur Joni.

Terkait dengan pendirian rumah ibadat yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak, Joni menyebut perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mempersulit dan dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan setiap rumah ibadah jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku.

Menurut Joni, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan yang antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari. Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat dan saya pastikan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016”, papar Joni.

BACA JUGA :  Jemput Jemaah Haji di BIM, Safaruddin : Semoga Semua Menjadi Haji yang Mabrur

Kalau ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, lanjut Joni, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016.

Lebih lanjut Joni mengatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang. Bahkan pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut. “Pemerintah Kabupaten tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyarakat kita himbau untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedamaian serta saling menghargai,” ucap Joni.

Lebih lanjut Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersikap sebagai berikut :
1. Untuk terwujudnya Kabupaten Limapuluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Kabupaten Limapuluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.
2. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku.
4. Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoleransi serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif(Ken)

Views: 628
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah 2023, Bupati Tanah Datar Sampaikan Ini 

Next

Lepas Jemaah Umroh, Bupati Tanah Datar Sampaikan Pesan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,125)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,733)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,405)

TERBARU

  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
  • Imunisasi Bayi Payakumbuh Baru 18,9 Persen, Pemko Gencarkan Program Kejar
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
Copyright 2026 — Padang Expo