Bukittinggi (padangexpo.com)
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Bukittinggi menggelar rapat yang dihadiri oleh Forkompimda, Kepala SKPD, Camat dan Lurah di Hall Utama Balaikota Bukittinggi, Selasa (29/09).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Yuen Karnova selaku Wakil Ketua III Satgas Penanganan covid-19 Kota Bukittinggi menekankan untuk upaya pemerintah melakukan gerakan edukasi pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Saat ini peningkatan penambahan yang terkonfirmasi positf virus corona di Bukittinggi semakin mengkhawatirkan, ini perlu kita waspadai. Rumah sakit sudah hampir kesulitan untuk menampung pasien.
Hari ini ada penambahan 24 orang warga Bukittinggi yang dinyatakan positif sehingga telah mencapai 440 orang yang sudah terkonfirmasi positif covid-19 di Bukittinggi sampai hari ini.
Menurut hemat kami perlu segera diambil tindakan, perlu dilakukan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan baik di pasar, tempat rekreasi, rumah makan dan restoran,” kata Yuen Kanova.
Sekda Yuen juga mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri yang sudah turun kelapangan melakukan razia terhadap yang melanggar protokol kesehatan, kemudian Yuen juga meminta Satpol PP untuk membentuk tim yang juga melibatkan disamping TNI dan Polri juga dari Subdenpom dan BPBD serta Satpol PP sendiri yang dibentuk dalam tiga tim yang akan bertugas untuk siang dan malam, kemudian kepada SKPD yang mempunyai mobil unit penerangan untuk melakukan himbauan dan mengedukasi masyarakat dalam penggunaan masker guna penerapan disiplin protokol kesehatan,”ujar Sekda.
Kejari Bukittinggi Sukardi mengatakan, sangat mendukung tindakan untuk melakukan razia masker tersebut secara terkoordinir dalam bentuk tim sambil menunggu Perda yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi, Satpol PP sudah bisa melakukan razia dengan merujuk Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
“Sambil menunggu Perda Provinsi Satpol PP sebagai leading sector sudah dapat melakukan razia dengan mengacu kepada Perwako nomor 38 dengan penerapan sanksi sosial agar orang tahu bahwa tidak pakai masker ada sanksinya, kepada Camat agar mendayagunakan Kasi.Trantib-nya dan kepada lurah-lurah agar mengimbau pengurus masjid untuk menggulung tikar dan menjaga jarak antar jamaah, mari kita benahi agar penambahan kasus positif dikota ini tidak semakin banyak dan agar bisa menekan minimal tidak bertambah,”kata Sukardi. (fadhil/rahmi)