Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Cari
Close

Search

Home/Kab/Kota/Kab. Solok/Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Solok Teken MoU Bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pengadilan Agama
Kab. Solok

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Solok Teken MoU Bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pengadilan Agama

By Pemred : Dody S
08/03/2023

padangexpo.com (Arosuka, Kabupaten Solok)

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok. Pemerintah Daerah setempat menggelar MoU dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar serta Pengadilan Agama (PA) Koto Baru, pada Rabu (8/3) di Gedung Solok Nan Indah.

Hadir pada acara tersebut Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Martina Lofa, Asisten I, Drs. Syahrial MM, Asisten III, Editiawarman, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solokdan Walinagari se Kabupaten Solok.

Hari ini kita melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru, bertujuan sebagai dasar bagi para pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok,” kata Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kabupaten Solok, Dafrizon, dalam laporannya.

Dikatakan Dafrizon, untuk kerjasama dengan Ombudsman RI perwakilan Sumbar ialah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Solok dan terwujudnya kerjasama serta koordinasi yang baik dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang para pihak.

“Jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini selama 3 tahun,” sebutnya.

Kemudian kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru, untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama mengenai fasilitasi dan pemberian bantuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru yang berorientasi kepada pelayanan publik serta pedoman bagi segala pihak dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi setiap masyarakat kabupaten Solok.

Jangka waktu kerjasama ini selama 5 tahun,” bebernya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru dan Penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Kepala Beberapa Instansi.

BACA JUGA :  Pastikan Pasokan Air Bersih Tercukupi, Wabup Solok Candra Tinjau Ketersediaan di Kecamatan Junjung Sirih

Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Martina Lofa, menyampaikan bahwa atas nama Pengadilan Agama Koto Baru mengucapkan terimakasih atas kesempatan untuk bersinergi dengan Pemkab Solok khususnya dalam pelayanan kami bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Solok.

“Dalam upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja Pengadilan Agama Koto Baru, maka kami melakukan kejasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Untuk itu pihaknya perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi di Pemkab Solok untuk masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, bahwa pihaknya dapat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

“Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di Kabupaten Solok,” jelasnya.

Pihaknya melaporkan bahwa kita di Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktivitas yaitu  Pelayanan dan Verifikasi Laporan On The Spot yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut.

“Untuk itu kami harapkan kepada Bapak Bupati untuk datang langsung guna mendengarkan dan menerima segala masukan dari masyarakat dan kegiatan ini bertujuan guna menyemangati para pihak agar pelayanan publik dapat secara berkala kita perbaiki,” papar Yefri Heriani.

Mudah mudahan perjanjian kerjasama ini dapat memperbaikin pelayanan publik sehingga rakyat di Kabupaten Solok menyatakan bahwa mereka itu merasakan perubahan,” sambungnya.

Sementara Bupati Solok, Epyardi Asda, dalam arahannya menyampaikan ucapan Alhamdulillah pada hari ini kita telah melaksanan 2 kegiatan yaitu Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilam Sumbar dan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru.

“Kami Pemerintah Kabupaten Solok akan bekerja sama dengan seluruh Instansi dengan tujuan melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok dan Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua ada beberapa yang sudah bisa di rasakan oleh masyarakat di Kabupaten Solok ini,” tutur Epyardi Asda. (marjohan)

Post Views: 578
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Eka Putra : Musrenbang RKPD Kegiatan Strategis Dalam Peningkatan Kesejahteraan

Next

Satu-satunya Kota Dari Sumatera Barat, Payakumbuh Masuk Empat Belas Besar Penilaian PPD 2023 Tahap I

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Copyright 2026 — Padang Expo
Go to mobile version