Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Kota Solok/Usai Dilaporkan ke Polres Solok Kota Sengketa Jual Beli Tanah di Nagari Aripan, Akhirnya Membuahkan Hasil
Kota Solok

Usai Dilaporkan ke Polres Solok Kota Sengketa Jual Beli Tanah di Nagari Aripan, Akhirnya Membuahkan Hasil

By Pemred : Dody S
09/08/2022

padangexpo.com (Solok Kota)

Akibat perbuatan adik kandung yang merugikan banyak pihak, akhirnya berakhir dengan mediasi setelah dilaporkan ke Polres Solok Kota.

Adapun permasalahan tersebut terkait masalah jual beli tanah yang dilakukan oleh adik kandung dari Wali Nagari Aripan berinisial K yang bekerja pada salah satu Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG).
Dalam hal ini, saudara IR selaku Wali Nagari Aripan merasa sangat kecewa dan ditipu lagi oleh perbuatan adiknya tersebut yang mengakibatkan kerugian lebih kurang sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Akibat dari perbuatan K tersebut dan setelah dilaporkan kepihak yang berwajib pada, Kamis 4 Agustus 2022 lalu akhirnya diselesailan dengan mediasi yang bertempat di Kantor Wali Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Solok.
Adapun mediasi tersebut dialkukan hampir 2,5 Jam, dari jam 17.00 hingga jam 19.30 WIB.

Dalam rapat tersebut akhirnya menyepakati dan melahirkan sebuah keputusan dan disetujui oleh K adik kandung IR.

Dalam hal ini K mengakui dan menyanggupi untuk membayar sisa pembayaran tanah yang dibelinya seluas lebih kurang 6 Ha kepada si pemilik tanah berinisial KR yang disebut sebagai korban jual beli tanah, sedangkan sisa yang akan dibayarkan inisial k senilai Rp 300 juta dan dibayarkan dengan cara memberikan satu unit mobil HILUX warna putih jenis Pick-up senilai 200 Juta yang mana mobil tersebut diyakini dan dinyatakan dihadapan sidang rapat bahwa mobil tersebut aman dan bebas dari masalah.

Diakui bersama di dalam mediasi memang benar bahwa mobil tersebut memang milik inisial K adik kandung Wali Nagari Aripan.
Ia menjelaskan sisa kekurangan jual beli tanah kedua belah pihak akan menjual mobil Hi Lux kepada korban seharga Rp 200 Juta, kemudian sisanya 100 Juta lagi ia berjanji akan melunasi rentang waktu selama tiga (3) bulan.

BACA JUGA :  Hadiri Pemusnahan Miras, Wako Zul Elfian : Pemusnahan Ini Berdampak Mengurangi Kriminalitas

Kesepakatan ini dihadiri dan dipimpin oleh Wali Nagari Aripan dan juga didampingi oleh PH nya 4 orang.

Secara resmi surat kuasa hukum dilimpahkan kepada pengacara adik kandung Wali Nagari berinisial K yang diserahkan kepada salah satu wartawan Padang Expo melalui WhatsApp.

Kesepakatan untuk melunasi sisa uang pembelian tanah ini juga disetujui dan dibenarkan untuk diselesaikan pembayarannya oleh pengacaranya dan juga disahkan dan disepakati secara bersama dengan korban yang juga dihadiri oleh dua orang wartawan padang expo dan sinar pagi sumatera.com.

Dalam kesepakatan tersebut tertulis untuk menyelesaikan sengketa jual beli tanah yang tak kunjung selesai dari tahun 2019 hingga 2022 sekarang, belum juga ada tampak titik terangnya, ternyata permainan dan intrik dan tipu muslihat saja, harapan dan harapan dari pelaku akhirnya sirna, berbagai macam alasan dari adik kandung Wali Nagari itu semuanya hanya permainan belaka.

Melihat permainan seperti ini yang sengaja mengelabui korban dan tidak ada itikad baik dari pelaku berinsial K, meskipun banyak yang menyetujui dan menyepakati menyelesaikanya ia tetap mengelak, namun akhirnya ia mengakui semuanya kepada awak media padang expo dan sinarpagisumatera.com.

Belajar dari pernasalahan tersebut diatas, meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, tapi sewaktu-waktu kebenaran itu akan muncul dengan sendirinya.

Atas peristiwa yang dialami oleh korban yang dirasakan bertahun-tahun lamanya akibat kelicikan inisial K yang menzalimi dalam sengketa jual beli tanah akhirnya korban memilih jalan melaporkan ke Polres Kota Solok.(syahril/Tim)

Views: 646
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Serahkan 4 Unit Ambulance Untuk Empat Nagari, Kepala Dinkes Hendri Rusdian Apresiasi DPRD Kabupaten Agam 

Next

KUA PPAS 2023 Limapuluh Kota Resmi Diteken, Bupati Safarudin : Kepala Perangkat Daerah Segera Kelola PAD Sesuai Target yang Ditentukan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,103)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,725)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,401)

TERBARU

  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
  • Santri Tak Boleh Kalah Zaman! Elzadaswarman Serukan Penguasaan Teknologi Menuju Indonesia Emas
  • Poliran Bergerak, Kapolres Payakumbuh Gandeng Disnaker Buka Akses Kerja
Copyright 2026 — Padang Expo