Usai Dilaporkan ke Polres Solok Kota Sengketa Jual Beli Tanah di Nagari Aripan, Akhirnya Membuahkan Hasil

Usai Dilaporkan ke Polres Solok Kota Sengketa Jual Beli Tanah di Nagari Aripan, Akhirnya Membuahkan Hasil

padangexpo.com (Solok Kota)

Akibat perbuatan adik kandung yang merugikan banyak pihak, akhirnya berakhir dengan mediasi setelah dilaporkan ke Polres Solok Kota.

Adapun permasalahan tersebut terkait masalah jual beli tanah yang dilakukan oleh adik kandung dari Wali Nagari Aripan berinisial K yang bekerja pada salah satu Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG).
Dalam hal ini, saudara IR selaku Wali Nagari Aripan merasa sangat kecewa dan ditipu lagi oleh perbuatan adiknya tersebut yang mengakibatkan kerugian lebih kurang sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Akibat dari perbuatan K tersebut dan setelah dilaporkan kepihak yang berwajib pada, Kamis 4 Agustus 2022 lalu akhirnya diselesailan dengan mediasi yang bertempat di Kantor Wali Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Solok.
Adapun mediasi tersebut dialkukan hampir 2,5 Jam, dari jam 17.00 hingga jam 19.30 WIB.

Dalam rapat tersebut akhirnya menyepakati dan melahirkan sebuah keputusan dan disetujui oleh K adik kandung IR.

Dalam hal ini K mengakui dan menyanggupi untuk membayar sisa pembayaran tanah yang dibelinya seluas lebih kurang 6 Ha kepada si pemilik tanah berinisial KR yang disebut sebagai korban jual beli tanah, sedangkan sisa yang akan dibayarkan inisial k senilai Rp 300 juta dan dibayarkan dengan cara memberikan satu unit mobil HILUX warna putih jenis Pick-up senilai 200 Juta yang mana mobil tersebut diyakini dan dinyatakan dihadapan sidang rapat bahwa mobil tersebut aman dan bebas dari masalah.

Diakui bersama di dalam mediasi memang benar bahwa mobil tersebut memang milik inisial K adik kandung Wali Nagari Aripan.
Ia menjelaskan sisa kekurangan jual beli tanah kedua belah pihak akan menjual mobil Hi Lux kepada korban seharga Rp 200 Juta, kemudian sisanya 100 Juta lagi ia berjanji akan melunasi rentang waktu selama tiga (3) bulan.

BACA JUGA :  Pembangunan RSUD Kota Solok Dilanjutkan, Wawako Ramadhani : Ini Merupakan Kemajuan Dalam Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Kesepakatan ini dihadiri dan dipimpin oleh Wali Nagari Aripan dan juga didampingi oleh PH nya 4 orang.

Secara resmi surat kuasa hukum dilimpahkan kepada pengacara adik kandung Wali Nagari berinisial K yang diserahkan kepada salah satu wartawan Padang Expo melalui WhatsApp.

Kesepakatan untuk melunasi sisa uang pembelian tanah ini juga disetujui dan dibenarkan untuk diselesaikan pembayarannya oleh pengacaranya dan juga disahkan dan disepakati secara bersama dengan korban yang juga dihadiri oleh dua orang wartawan padang expo dan sinar pagi sumatera.com.

Dalam kesepakatan tersebut tertulis untuk menyelesaikan sengketa jual beli tanah yang tak kunjung selesai dari tahun 2019 hingga 2022 sekarang, belum juga ada tampak titik terangnya, ternyata permainan dan intrik dan tipu muslihat saja, harapan dan harapan dari pelaku akhirnya sirna, berbagai macam alasan dari adik kandung Wali Nagari itu semuanya hanya permainan belaka.

Melihat permainan seperti ini yang sengaja mengelabui korban dan tidak ada itikad baik dari pelaku berinsial K, meskipun banyak yang menyetujui dan menyepakati menyelesaikanya ia tetap mengelak, namun akhirnya ia mengakui semuanya kepada awak media padang expo dan sinarpagisumatera.com.

Belajar dari pernasalahan tersebut diatas, meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, tapi sewaktu-waktu kebenaran itu akan muncul dengan sendirinya.

Atas peristiwa yang dialami oleh korban yang dirasakan bertahun-tahun lamanya akibat kelicikan inisial K yang menzalimi dalam sengketa jual beli tanah akhirnya korban memilih jalan melaporkan ke Polres Kota Solok.(syahril/Tim)