Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024

291

Bukittinggi, Padang Expo

DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, yang dihantarkan oleh Walikota Bukittinggi, di Gedung DPRD, Selasa (30/07-2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial  didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan segenap Anggota Dewan, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran  (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (P-PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan pada tanggal 29 Juli 2024.

“Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024,” ujar Beny Yusrial.

Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi menghantarkan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

Perubahan dilaksanakan APBD ini karena (a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; (b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; (c). keadaan yang menyebabkan tahun SILPA sebelumnya harus anggaran digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Postur perubahan APBD digambarkan sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 756,7 miliar lebih bertambah sebesar Rp 17,1 miliar lebih sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 773.8 miliar lebih Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat perhitungan penyesuaian pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat.
  • Belanja Daerah.dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 806,7 miliar lebih bertambah sebesar Rp 172,8 juta lebih sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 806,9 miliar lebih. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target perubahan harga satuan capaian RPJMD.
  • Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 50 miliar berkurang sebesar Rp 16,9 miliar lebih sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 33 miliar lebih.
BACA JUGA :  Rapat Evaluasi dan Konsolidasi Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bersama Pjs Wako Bukittinggi

Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.

“Pada hantaran Rancangan Perubahan APBD 2024 ini, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan berada pada kondisi seimbang (balance),” jelas Erman Safar.

Wako mengatakan, untuk memenuhi jadwal tahapan APBD yang diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020, kami berharap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2024 segera dibahas dan disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Bukittinggi” kata Wako.

Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada siang hari ini Selasa, 30 Juli 2024 pukul 13.00 WIB. (fadhil)