Padangexpo.com, Bukittinggi-DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi tandatangani nota persetujuan bersama atas ranperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, pada rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (05/08-2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra yang dihadiri oleh Walikota Bukittinggi, segenap Anggota Dewan, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Rangkaian proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 29 Juli 2024 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, telah dihantarkan oleh Sdr. Walikota pada tanggal 30 Juli 2024. Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 5 Agustus 2024, dan pada hari ini kita akan menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Sudah patut kiranya apresiasi disampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikuti proses pembahasan, khususnya Badan Anggaran yang telah membahas secara detail bersama TAPD serta perangkat daerah terkait dan juga Komisi-Komisi DPRD yang telah ikut memberikan saran atas
hasil pembahasan yang dilaporkan oleh Badan Anggaran serta Fraksi- Fraksi DPRD yang telah menyatakan pendapatnya dalam rapat paripurna internal DPRD” ujar Beny Yusrial.
Juru bicara Banggar DPRD, Asril, menjelaskan, Pembahasan dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diawali dengan pemaparan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengenai Gambaran Umum Rancangan Perda Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan daerah, perubahan
anggaran belanja daerah dan pembiayaan daerah.
A. PENDAPATAN DAERAH setelah dilakukan pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah anggaran semula sebesar Rp 756,7 miliar lebih setelah dilakukan pembahasan menjadi Rp 774,1miliar lebih, mengalami kenaikan target sebesar Rp 17,1 miliar lebih atau naik sebesar 2,30%.
Kenaikan Pendapatan Daerah ini berasal dari penambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 300 juta. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 19,1 miliar lebih dan
penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 2 miliar lebih.
Perubahan Pendapatan Daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah awal
yaitu sebesar Rp 153,1 miliar lebih, mengalami perubahan dari target menjadi Rp 153,4 miliar lebih atau mengalami kenaikan sebesar 0,20%, yang terdiri dari:
a. Pajak Daerah sebesar Rp 54,1 tidak mengalami perubahan.
b. Retribusi Daerah semula Rp 74 miliar lebih menjadi sebesar Rp 74,6 miliar lebih mengalami kenaikan sebesar Rp 635 juta atau sebesar 0,86%.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 8,3 miliar lebih tidak mengalami perubahan.
d. Lain-Lain PAD yang sah semula dianggarkan sebesar Rp 16,6 miliar lebih setelah perubahan menjadi sebesar
Rp 16,3 miliar lebih mengalami penurunan sebesar 2,01%.
Penurunan tersebut karena koreksi rekening sesuai ketentuan yang berlaku berupa reklas ke rekening Retribusi Daerah sebesar Rp 335 juta.
2. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat anggaran semula sebesar Rp 603,6 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 620,7 miliar lebih mengalami penambahan sebesar Rp 17,1 miliar lebih. atau mengalami kenaikan sebesar 2,84%,
yang terdiri dari:
a. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat. anggaran semula sebesar Rp 569,9 miliar lebih mengalami pengurangan sebesar Rp 2 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 567,8 miliar lebih atau 0,36%.
b. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi anggaran semula sebesar Rp 33,6 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 52,8 miliar lebih mengalami penambahan sebesar Rp 19,1 miliar lebih. atau naik sebesar 56,89%.
B. BELANJA DAERAH dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 806,7 miliar lebih
setelah perubahan menjadi Rp 807,2 miliar lebih bertambah sebesar Rp 472,3 juta lebih atau naik 0,06%, yang terdiri dari:
1. Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, anggaran semula sebesar Rp 728,9 miliar lebih setelah perubahan menjadi sebesar Rp 726, miliar lebih mengalami pengurangan sebesar Rp 2,8 miliar lebih atau minus 0,40%.
2. Belanja Modal terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi
dan jaringan, serta belanja modal asset tetap lainnya pada anggaran semula sebesar Rp 67,1 miliar lebih setelah perubahan menjadi sebesar Rp 70,5 miliar lebih mengalami kenaikan sebesar Rp 3,3 miliar lebih atau naik 5,00%.
3. Belanja Tidak Terduga merupakan anggaran yang dialokasikan untuk menangani keadaan darurat dan mendesak, pada anggaran semula dianggarkan sebesar Rp 1 miliar setelah perubahan tidak mengalami perubahan.
4. Belanja Transfer dialokasikan untuk Belanja Bantuan Keuangan yang dialokasi sebesar Rp 9,6 miliar lebih dan tidak mengalami perubahan.
C. PEMBIAYAAN DAERAH meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran
berikutnya.
Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dianggarkan sebesar
Rp 50 miliar pada perubahan anggaran dikurangi sebesar Rp16,9miliar lebih sehingga menjadi Rp 33 miliar lebih atau minus 33,88%.
“Pengurangan SiLPA merupakan angka koreksi yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023,” jelas Asril.
Walikota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan, setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD Kota Bukittinggi melalui Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD, pada hari yang berbahagia ini, kita telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 didasarkan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 yang telah disepakati pada tanggal 29 Juli 2024 lalu
dengan tetap mengusung tema “Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan
berkelanjutan
“Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Saudara-saudara Anggota Dewan yang telah meluangkan waktu, menguras pikiran serta tenaga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, sehingga pada saat ini kita telah dapat mencapai tahapan Persetujuan Bersama. Dan kita berharap, buah pikir kita
yang telah dituangkan dalam Raperda tentang Perubahan,” kata Erman Safar. (Fadhil)