Wawako Bukittinggi Hantarkan R-KUA PPAS Tahun 2025 Pada Rapat Paripurna DPRD

226

Bukittinggi, Padang Expo

Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, pada rapat paripurna, di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (24/07-2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial  didampingi Wakil Ketua Rusdy Nurman  dan segenap Anggota Dewan, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Wali Kota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada kesempatan ini rancangan KUA yang dihantarkan meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.

“Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika dengan menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing- masing program dan kegiatan” ujar Beny Yusrial.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengatakan, berdasarkan tema dan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2025 mengusung tema: “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

;”Prioritas ini disusun secara sistematis dalam rangka pencapaian visi “Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” dengan misi (1) “HEBAT” Dalam Sektor Ekonomi Kerakyatan; (2) “HEBAT” Dalam Sektor Pendidikan; (3) “HEBAT” Dalam Sektor Kesehatan dan Lingkungan; (4) “HEBAT” Dalam Sektor Kepariwisataan, Seni Budaya dan Olahraga. (5) “HEBAT” Dalam Tata Kelola Pemerintahan; (6) “HEBAT” Dalam Sektor Sosial Kemasyarakatan; dan (7) “HEBAT” Dalam Sektor Bidang Pertanian.,” kata Marfendi.

BACA JUGA :  Wako Bukittinggi Tinjau Proses Pembangunan TPST Termal Dengan Teknologi Pirolisis

Marfendi, memaparkan,  rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2025 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 568,8 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 125,9 miliar lebih  berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp 51,7 miliar lebih. Retribusi Daerah Rp 74,1 miliar lebih.

Pendapatan transfer sebesar Rp 442,8 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 412,8 miliar lebih  Sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 30 miliar lebih.

Belanja Daerah sebesar Rp783.2 miliar lebih yang terdiri dari Belanja Operasi Sebesar Rp 723,3 miliar lebih dengan rincian pegawai  Rp350.299.293.349,  Belanja barang dan  jasa sebesar Rp 342,8 miliar lebih. Belanja Subsidi sebesar Rp 2,5 miliar.  Belanja Hibah sebesar Rp 25,6 miliar lebih dan untuk belanja bantuan sosial sebesar Rp 2 miliar lebih.

Belanja Modal sebesar Rp 48,6 miliar lebih dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 7,4 miliar lebih.  Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 32,2 miliar lebih. Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 8,8 miliar lebih  dan Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 56,9 juta lebih.

Belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar. dan Belanja transfer sebesar Rp 10,3 miliar lebih Pembiayaan Daerah asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00. Sehingga pada hantaran rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp 214,4 miliar lebih.

“Dalam pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat menghasilkan postur APBD yang balance,” papar Wawako. (fadhil)