Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Simpan Sabu Dalam Dubur, Pasutri Asal Batam Diamankan BNN NTB
Pemko Bukittinggi

Simpan Sabu Dalam Dubur, Pasutri Asal Batam Diamankan BNN NTB

By Pemred : Dody S
19/02/2021

| padangexpo.com

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial P dan MM ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Pasutri asal Batam, Kepulauan Riau, itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 387,95 gram. ”Mereka ini menyembunyikan sabu di dalam dubur,” ungkap Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gde Sugianya Dwi Putra dalam keterangan pers, Jumat (19/2/2021).

Pasutri yang memiliki dua anak itu ditangkap di Bandara Internasional Lombok, Kamis (11/2/2021) lalu. “Kita bisa tangkap pelaku berkat kerja sama dengan pihak bandara,” kata Sugianyar.

Informasi yang diterima BNN, pasutri tersebut terbang dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan maskapai Lion Air. Sempat transit Jakarta. Dari informasi itu, BNN langsung melakukan penangkapan.

Saat dihentikan petugas BNN, keduanya sempat menolak diperiksa. Tetapi karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan badan dan barang bawaannya tidak ditemukan barang bukti.

Namun saat diperiksa, kondisi pasangan itu seperti kurang nyaman. Setelah didalami, ternyata mereka menyembunyikan sabu di dalam dubur. ”Dari situ kita minta mereka mengeluarkannya di toilet,” tutur Sugianyar.

Dari dubur P keluar dua bungkusan sabu. Masing-masing seberat 100,06 gram dan 2,73 gram. Sedangkan dari dubur istrinya keluar tiga bungkusan sabu dengan berat netto masing-masing 85,23 gram; 100 gram, dan 99,93 gram.

”Jadi total berat barang buktinya 387,95 gram. Harga sabu itu Rp 775,9 juta,” jelasnya.

Kedua pelaku mengaku disuruh seseorang di Padang untuk mengirim sabu ke Lombok. Tujuannya diberikan kepada seseorang di Lombok Timur (Lotim). ”Dia dijanjikan upah Rp 40 juta. Upah itu di luar biaya perjalanan dan penginapan,” sebut pria yang pernah menjabat kapolres Balikpapan, Kalimantan Timur, ini.

Dari pengakuannya, upah menyelundupkan sabu digunakan untuk biaya berobat orang tuanya. ”Orang tuanya lagi di rumah sakit. Butuh uang untuk biaya perawatannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Fokus Pembangunan Pada Tiga Sektor, Wabup Pessel Buka Musrenbang RKPD 2022 di Bayang Utara

Sang suami P mengaku baru kali pertama menyelundupkan sabu ke Lombok. Sementara sang istri MM mengaku sudah tiga kali melakukannya. ”Modus pengiriman yang dilakukan MM sebelumnya juga melalui dubur,” kata Sugianyar sambil menunjuk MM dalam.

MM meminta suaminya ikut menyelundupkan sabu lantaran sudah tidak memiliki pekerjaan. Sebelummya P bekerja sebagai tukang servis AC di Singapura. ”Tetapi, pelaku ini sudah di- blacklist bekerja di Singapura. Karena dia ketahuan bekerja menggunakan visa kunjungan,” terangnya.

Sugianyar mengatakan, sebelumnya MM diminta mengirim barang haram itu dalam jumlah sedikit. Namun, pemesan dari Lombok meminta pengiriman lebih banyak. ”Karena permintaan lebih banyak sehingga MM ini mengajak suaminya ikut mengirim sabu,” jelas mantan kabid Humas Polda Bali ini.

Saat ini, BNN masih mengembangkan kasus tersebut. Mencari tahu siapa pemesannya. ”Siapa yang menyuruh dan pemesannya ini masih kita dalami,” ujarnya.

Pasutri itu dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [HM]

Views: 619
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Agam Kembali Berduka, Ermanto Salah Satu Kepala OPD di Agam Tutup Usia Pasca Perawatan Akibat Kecelakaan di Madina

Next

Sebesar Rp 73 Miliar Anggaran Pemprov NTB Direfocusing untuk Penanganan CoVID-19

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,103)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,725)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,401)

TERBARU

  • PAMTIGO Bidik Kebocoran Air, Efisiensi dan Pelayanan Jadi Taruhan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
  • Santri Tak Boleh Kalah Zaman! Elzadaswarman Serukan Penguasaan Teknologi Menuju Indonesia Emas
Copyright 2026 — Padang Expo