168 Warga Binaan Tanjung Pati Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas
padangexpo.com // Payakumbuh
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 168 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati. Mereka menerima Remisi Umum 2026 sebagai penghargaan atas kepatuhan dan keberhasilan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dilakukan Senin (17/8/2026) di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati. Penyerahan dilakukan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mewakili Wali Kota Zulmaeta, bersama unsur Forkopimda dan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi.
Dari 168 narapidana penerima remisi, sebanyak 164 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I), sedangkan empat orang menerima Remisi Umum II (RU-II) sekaligus langsung menghirup udara bebas.
Bagi Elzadaswarman, remisi bukan sekadar memangkas masa pidana. Lebih jauh, remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap proses pembinaan sekaligus kesempatan untuk menata kembali masa depan.
“Remisi ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Jadikan kesempatan ini untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Elzadaswarman.
Ia secara khusus berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua yang diberikan.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kembali kepada keluarga dengan semangat baru, bangun kehidupan yang lebih baik, bekerja dengan baik, dan jadilah bagian dari masyarakat yang produktif. Jangan mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, Elzadaswarman meminta agar masa pembinaan dimanfaatkan sebagai ruang untuk belajar dan memperbaiki diri.
“Bagi yang belum bebas, tetap semangat mengikuti pembinaan. Jaga sikap, kedisiplinan, dan perilaku. Jadikan masa pembinaan ini sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan,” katanya.
328 Penghuni, 168 Dapat Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Tanjung Pati dihuni 328 orang, terdiri dari 107 tahanan dan 221 narapidana.
Dari 221 narapidana tersebut, 168 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Umum 2026.
Besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 36 orang mendapat remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 51 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga perilaku selama berada di Lapas,” kata Elfiandi.
Masih terdapat warga binaan yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, di antaranya belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan maupun masih berstatus tahanan.
Menurut Elfiandi, pembinaan di Lapas tidak semata-mata menjalankan fungsi pemidanaan, tetapi juga menyiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan perubahan perilaku dan bekal kemandirian.
Jangan Kembali dengan Stigma
Elzadaswarman juga mengajak masyarakat dan keluarga untuk ikut menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial. Menurutnya, mereka yang telah menyelesaikan masa pidana membutuhkan ruang untuk membuktikan bahwa dirinya telah berubah.
“Kita berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada mereka yang telah selesai menjalani masa pidana. Jangan memberikan stigma, tetapi berikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang konsisten menjalankan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan.
Pemberian remisi dalam momentum kemerdekaan akhirnya bukan sekadar soal berkurangnya hitungan hari di balik jeruji. Lebih dari itu, remisi menjadi pesan bahwa setiap orang masih memiliki kesempatan untuk berubah, memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi bagian yang berguna bagi keluarga maupun masyarakat.
Bagi empat warga binaan yang langsung bebas, 17 Agustus 2026 menjadi lebih dari sekadar hari kemerdekaan Indonesia. Hari itu menjadi awal dari kemerdekaan baru dalam kehidupan mereka(Ken)