Satres Narkoba Polres Solsel, Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Api

564

Solok Selatan, Padang Expo

Satres Narkoba Polres Solsel, Berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari tangan MC di kediamannya Jorong Sungai Beremas, Jumat (14/8) pagi.

MC tidak dapat berkutik lagi Saat penggerebekan dilakukan oleh tim Narkoba Polres Solok Selatan.

Penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh Ka BO Satres Narkoba Ipda Novitri Anhar. Pengintaian sudah dilakukan dari pagi saat tersangka MC sedang berada dirumahnya.

Sempat terjadi insiden kecil pada saat penggerebekan, namun dengan sigap para petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka MC bersama dengan barang bukti.

Ipda Novitri mengatakan,”Sebenarnya pada saat itu saya akan melakukan tembakan peringatan, namun tersangka yang berhasil dikepung akhirnya meminta ampun,” terangnya.

Dalam keterangan Press Release, Selasa (25/8/2020) AKBP Tedy Purnanto selaku Kapolres Solok Selatan mengatakan, adapun penangkapan terhadap pelaku MC berawal dari laporan masyarakat, berdasarkan laporan tersebut akhirnya saya perintahkan anggota Satres Narkoba untuk segera bergerak.

Dari hasil penangkapan terhadap MC, Satres Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet yang berisikan 15 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klik berwarna bening, 10 paket sedang ditemukan dalam bungkusan kotak permen pagoda, sepucuk senjata api jenis Air Soft Gun Cal 4,5 mm nomor senpi 313217141, serta satu unit HP dengan merk Samsung berwarna hitam.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka MC mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 12,11 Gram itu memang benar milik dia, yang didapatkan dari temannya bernama ‘Jon’ berdomisili di Kota Padang, selain itu ia juga mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya sudah ada yang terjual.

Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka MC bersama barang bukti diamankan oleh Satres Narkoba Polres Solok Selatan.

BACA JUGA :  Wabup Yulian Efi Lepas CJH Solsel dan Imbau Seluruh Jamaah Tetap Patuhi Prokes 

Atas kejadian ini, tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda sebesar Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar. (syahril/red)