Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Kurir Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Agam Sita Sabu Seberat 185,51 Gram dan 100 Butir Ekstasi
Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Agam Sita Sabu Seberat 185,51 Gram dan 100 Butir Ekstasi

By Pemred : Dody S
07/01/2020

Agam, Padang Expo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, bekuk seseorang yang diduga kuat sebagai kurir narkoba bernilai ratusan juta rupiah. Pelaku telah diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,51 gram, dan 100 butir pil ekstasi.

AKBP Dwi Nur Setiawan S.IK MH selaku Kapolres Agam yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Elvis Susilo mengatakan, pelaku berinisial BA (38) warga Maninjau, Kabupaten Agam. Pelaku dibekuk di Kelok 1 Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (3/1/2020) lalu.

“Pelaku sebenarnya sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan terakhir,” ujarnya di Mapolres Agam, Selasa (7/1/2020).

Disebutkan Kapolres, pelaku telah menjadi kurir narkoba sejak beberapa bulan lalu. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah dua kali membawa narkoba dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Agam dan Pasaman.

“Menurut pengakuan tersangka, ia menerima uang jasa sebanyak Rp. 2,5 juta untuk sekali mengantarkan narkotika,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar Narkoba jenis Shabu seberat 185,51 gram serta 100 butir pil ekstasi. 

“Jika ini diuangkan, barang bukti dihargai sekitar Rp. 160 Juta. Selain mengamankan narkotika, tim juga mengamankan ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” terangnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.(Penulis : Redaksi Padang Expo/Anz)

Views: 1,182
BACA JUGA :  Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Wakil Wali Kota Solok Reinier, Jadi Irup Dalam Peringatan HAB Kemenag ke 74 Tingkat Kota Solok

Next

Setelah OTT Komisioner KPU RI, KPK Tangkap 3 Orang Lagi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,122)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,726)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,402)

TERBARU

  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
Copyright 2026 — Padang Expo