Sabu 26 Gram Disikat, Dua Tersangka Diciduk di Padang Panjang
padangexpo.com // Padang Panjang
Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Jumat (28/8/2026), polisi membekuk dua tersangka, masing-masing seorang pria dan perempuan, serta menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 26,3 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan RR (51), warga Kota Padang Panjang.
Penggeledahan yang disaksikan dua orang masyarakat kemudian menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram. Polisi juga menyita tiga paket sisa pakai sabu, timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam.
RR bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, polisi tak berhenti pada satu nama.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap RR membuka jalan bagi petugas untuk memburu tersangka berikutnya. Sekitar pukul 21.45 WIB, atau kurang dari dua jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FDR (43), seorang perempuan.
Penggeledahan terhadap badan dan rumah FDR yang disaksikan Ketua RT bersama masyarakat membuahkan temuan yang jauh lebih besar. Polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, satu unit telepon genggam OPPO A74, serta sejumlah barang lainnya.
Jika digabung, barang bukti sabu dari kedua tersangka mencapai 26,3 gram berat kotor.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Rahmad Deddy.
Ia menegaskan, penangkapan dua tersangka tersebut belum menjadi garis akhir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Peran warga dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam membongkar aktivitas narkotika yang kerap beroperasi secara tersembunyi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kasat. (Yaldi)