Dua Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi
padangexpo.com // Payakumbuh
Belum kapok berurusan dengan hukum. Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi setelah diduga mengulangi aksi kejahatan yang sama di sejumlah wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial VRN (29), warga Kelurahan Talang, dan MRI (25), warga Sungai Limau, Kabupaten Pariaman. Keduanya diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Kelurahan Talang, Kota Payakumbuh, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., mengungkapkan hasil penyelidikan sementara mengarah kepada kedua terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi, yakni daerah Koto Nan IV, Simpang Parik dan Simalanggang,” ungkap IPTU Andrio.
Tak berhenti di penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, lima unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku berhasil diamankan.
“Total ada lima unit kendaraan yang berhasil kita amankan setelah melakukan pengembangan kasus,” jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi sorotan lantaran kedua terduga pelaku ternyata bukan pemain baru. Keduanya diketahui merupakan residivis perkara curanmor. Setelah sebelumnya menjalani proses hukum akibat tindak pidana serupa, mereka kini kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Polisi pun belum berhenti menggali perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain maupun keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengungkapan lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan,” pungkas IPTU Andrio.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan: kembali mengulangi aksi bukan berarti lolos dari jerat hukum. Jejak kejahatan tetap bisa ditelusuri, dan polisi akan terus memburu (Ken)