Pupuk Bersubsidi Tak Boleh Bocor, Payakumbuh Bongkar Data dan Perketat Pengawasan
padangexpo.com // Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh mulai membenahi tata kelola pupuk bersubsidi dari hulu. Tak ingin persoalan data dan distribusi terus menghantui petani saat musim tanam, Pemko Payakumbuh menyiapkan skema baru penyusunan e-RDKK 2027 berbasis pemetaan geospasial sekaligus memperketat pengawasan di tingkat pengecer.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
Pembenahan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Irwan Suwandi di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).
Di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, penyuluh pertanian, serta pemangku kepentingan terkait, Irwan menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian.
“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T: tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegasnya.
Menurut Irwan, persoalan pupuk tidak semata berada di tingkat distribusi. Pangkal masalah juga bisa muncul dari data petani yang menjadi dasar penetapan kebutuhan.
Data e-RDKK di hulu menentukan nasib petani di hilir. Kesalahan pendataan berpotensi berujung pada ketidaktepatan kuota hingga persoalan ketersediaan pupuk ketika petani memasuki musim tanam.
Temuan Lapangan Jadi Alarm
Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Nila Misna mengungkap sejumlah temuan Tim KP3 saat melakukan monitoring di lapangan.
Pemantauan dilakukan antara lain di Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani. Hasilnya menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi.
Di antaranya kekosongan stok pada awal tahun, pasokan pupuk Urea dan NPK yang tidak datang secara bersamaan, hingga keluhan petani terkait kondisi pupuk NPK yang menggumpal.
Tak hanya persoalan stok, masalah administrasi dan distribusi juga menjadi perhatian.
“Kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis. Selain itu, muncul pungutan berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” ungkap Nila.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar persoalan serupa tidak berulang dan tidak berkembang menjadi celah penyimpangan yang merugikan petani.
e-RDKK 2027 Dibersihkan dan Dipetakan
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, rakor menyepakati tiga langkah penting dalam penyusunan e-RDKK 2027. Masa penginputan dijadwalkan berlangsung 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Pertama, cleansing data. Petani yang telah meninggal dunia maupun yang tidak aktif menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, yakni periode 2024–2026, akan dikeluarkan dari sistem.
Langkah ini ditujukan untuk memastikan data penerima benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Kedua, akurasi luas lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, penghitungan luas lahan petani akan menggunakan metode polygon geospasial.
Metode tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya input lahan ganda antarwilayah sekaligus meningkatkan akurasi penetapan kebutuhan pupuk.
Ketiga, rasionalisasi kebutuhan pupuk. Penentuan alokasi Urea, NPK, dan pupuk organik harus mengacu pada dosis rekomendasi kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang telah terintegrasi dalam aplikasi e-RDKK.
Dengan demikian, kebutuhan pupuk tidak sekadar berdasarkan pengajuan administratif, tetapi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lahan.
Awasi dari Hulu, Lindungi Petani di Hilir
Pemko Payakumbuh menilai pembenahan e-RDKK dan pengawasan distribusi harus berjalan beriringan. Data yang akurat tanpa distribusi yang tertib akan tetap membuka persoalan. Sebaliknya, distribusi yang diawasi ketat juga tidak akan efektif jika data penerima sejak awal bermasalah.
Karena itu, sinergi lintas sektor diperkuat, melibatkan Pemko Payakumbuh, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Polres, distributor, pengecer, hingga penyuluh pertanian.
Pesannya jelas: pupuk bersubsidi adalah hak petani yang memenuhi ketentuan, bukan ruang untuk permainan.
Dengan pembenahan dari hulu hingga hilir, Pemko Payakumbuh berharap distribusi pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran, potensi penyelewengan dapat ditekan, dan petani memperoleh kepastian sarana produksi untuk menjaga produktivitas pertanian serta ketahanan pangan daerah. (Ken)