Adanya Indikasi Main Mata Atas LPPDK Salah Satu Paslon, Seluruh Komisioner KPU Sijunjung Dilaporkan ke Polisi

696
4 Paslon Bupati Sijunjung bersama Kuasa Hukum, saat menyerahkan laporan pengaduan ke Polres Sijunjung, Minggu 13 Desember 2020. (Dok.PadangExpo)

Sijunjung (padangexpo.com)

Adanya dugaan KPU Sijunjung yang berpihak pada salah satu Paslon di Pilkada Sijunjung 2020, akhirnya empat Paslon lainnya membuat laporan pengaduan untuk seluruh komisioner KPU Sijunjung ke Polres Sijunjung, Minggu 13 Desember 2020.

Adapun pelaporan yang melibatkan seluruh Komisioner KPU tersebut dipimpin oleh Didi Cahyadi Ningrat selaku kuasa hukum salah satu paslon dan Alzam Deri sebagai mantan Ketua KPU Sijunjung bersama tim kuasa hukum yang didampingi langsung oleh empat calon Bupati Ashelfine, Arrival Boy serta H.Hendri Susanto, sedangkan H.Endre Saifoel diwakili oleh LO.

Laporan pengaduan ke Polisi tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dalam bentuk berita acara penyerahan hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu pasangan calon.

Dalam hal ini Didi Cahyadi Ningrat mengatakan,”Adanya dugaan pemalsuan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 6, yang mana seharusnya hari Senin tanggal 7. Sehingga segala proses yang dilakukan oleh KPU terkait LPPDK salah satu paslon itu terindikasi tidak benar. Hal itu juga sangat bertentangan dengan fakta yang ada. Yang mana laporan LPPDK salah satu paslon tersebut tidak diterima, tapi dinyatakan diterima oleh KPU,” ujarnya pada Padang Expo usai membuat laporan di Polres Sijunjung.

Didi sendiri yang juga mantan Komisioner KPU itu menerangkan bahwa tanggal berita acara penerimaan LPPDK paslon nomor urut 3 (tiga) itu dibuat hitungan mundur oleh KPU Sijunjung.

Didi menerangkan,”Sebab pada hari Senin, tanggal 7 dan Selasa Tanggal 8 sudah kita tanya ke KPU soal pleno berita acara penerimaan LPPDK paslon nomor 3, dan mereka jawab tidak ada. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 9 tiba-tiba muncul berita acara tersebut. Dari hal tersebut memunculkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPU Sijunjung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Melalui Proses Panjang, Nota Kesepahaman PILAH PERDA Sijunjung Bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar Dilaksanakan

Dalam kondisi apapun, KPU itu wajib netral, sebab KPU tidak memiliki kepentingan apapun di Pilkada, ujar Didi.

“Apabila memang terlambat sesuai jadwal, seharusnya KPU berpegang kepada PKPU, dan paslon tersebut harus didiskualifikasi. Namun kenyataannya KPU berupaya menghilangkan netralitas tersebut dengan menutupi kesalahan fatal yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3,” terangnya.

H.Hendri Susanto sebagai Calon Bupati nomor urut 5 mengatakan, bahwa keempat kontestan hanya ingin demokrasi yang telah selenggarakan harus mematuhi aturan yang ada. Ia menilai, sangat wajar apabila para kontestan menjalankan hak mereka untuk melaporkan jika adanya dugaan kecurangan yang terjadi. Ia mengatakan, pihaknya sangat mendukung Bawaslu Sijunjung untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dengan tegas H. Hendri mengatakan,”Kami, empat aslon Sijunjung siap maju, siap kalah, siap menang. Akan tetapi harus dilakukan dengan cara yang sportif dan tidak inkonstitusional. Secara legal standing, kami telah mempersiapkan kuasa hukum untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Pilkada ini,” katanya.

Sedangkan, Arrival Boy yang juga sebagai calon Bupati nomor 4 (empat) meminta agar KPU jangan mencoba-coba untuk mencari cara melakukan pembenaran tanpa bukti yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan. Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan tugasnya yang harus mereka kerjakan adalah harus mampu bertugas dan bekerja atas tanggungjawab yang diberikan kepada Bawaslu, terangnya saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp (13/12/2020).

Maka dengan ini Arrival Boy menegaskan kepada Bawaslu, diminta ataupun tidak diminta Bawaslu harus memverfikasi semua temuan pengaduan yang disampaikan oleh empat paslon kepada pihak Kepolisian.

Jika dalam hal ini Bawaslu menolak atau membatalkan semua sanggahan yang disampaikan atas laporan dari empat paslon tersebut, berarti mereka (Bawaslu.red) sudah menutup peluang bagi paslon untuk menggunakan haknya.

BACA JUGA :  Pemkab Sijunjung Sambut Visitasi dari Pemkab Ogan Hilir Dalam Rangka Studi Tiru Manajemen ASN Berbasis Meritokrasi

Oleh karena itu, Arrival Boy mewakil tiga paslon lainnya meminta segera kepada Bawaslu agar ini segera diselesaikan, tandasnya.

Lindo Karsyah Warsa selaku Ketua KPU Sijunjung menanggapi laporan tersebut, ia mengatakan pihaknya akan menunggu prosesnya. (wdz/red)