Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/JABOTABEK/AMPHIBI : Kejahatan Lingkungan yang Terjadi di TPA Burangkeng Jangan Dibiarkan”
JABOTABEK

AMPHIBI : Kejahatan Lingkungan yang Terjadi di TPA Burangkeng Jangan Dibiarkan”

By admin@domi
25/12/2024

Padangexpo.com, Bekasi – Gerakan masyarakat dan aktivis dari berbagai organisasi lingkungan yang salah satunya Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi) menggelar aksi dadakan terkait pengelolaan TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi (24/12/24). Dalam aksi itu, masyarakat bersama Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI beserta lembaga-lembaga lainnya melarang truk sampah membuang muatannya di TPA Burangkeng dengan tujuan agar Pemerintah Daerah fokus dan professional dalam pengelolaan TPA sehingga sesuai dengan amanat .undang-undang yang berlaku.

Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung menjelaskan, pengelolaan TPA Burangkeng melanggar dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebenarnya hal tersebut sudah diperingatkan menteri Lingkungan Hidup /BPLH dengan dipasangnya papan peringatan yang menjelaskan bahwa TPA Burangkeng harus segera ditata ulang karena sudah mencemari lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi warga sekitar.

Dirinya juga menjelaskan, dalam pemantauan AMPHIBI bersama warga sekitar TPA Burangkeng, banyak di temui pelanggaran selama bertahun-tahun. Pelanggaran itu diantaranya pembuangan sampah secara open dumping, air lechate langsung mengalir ke kali, tidak ada IPAS/IPAL, sama sekali tidak ada sistem pengurangan sampah, tidak ada pembinaan kesejahteraan pemulung yang telah berjasa kurangi sampah, dll

Tak hanya itu, selama TPA Burangkeng beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal tersebut, menyebabkan tidak adanya laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali. “Dampak dari pengelolaan yang tidak sesuai standar ini mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, serta jelas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi warga sekitar, dan itu jelas kejahatan lingkungan” ungkap tanjung.

BACA JUGA :  Gandeng Perantau Dalam Penyusunan RPJPD Kota Solok 2025-2045, Pemko Solok Gelar FGD di Balairung

Lebih lanjut, Agus Salim Tanjung menegaskan dari gerakan bersama itu ada empat tuntutan dalam aksinya yaitu :

. “Pertama, kami meminta keterbukaan informasi publik tentang tindak lanjut secara nyata pengelolaan TPA Burangkeng pasca penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 lalu,”

Kedua, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjelaskan apa yang mendasari diraihnya empat penghargaan di bidang lingkungan hidup tingkat Provinsi Jawa Barat yang diberikan pada 11 Desember 2024 lalu.

Ketiga, sebelum dilakukan sosialisasi sebagaimana poin 1 dan penjelasan pada poin 2, masyarakat dan para aktivis lingkungan hidup menuntut penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng.

Tuntutan terakhir, mereka meminta kepada Pihak KLH/BPLH untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait. “Dirinya telah sengaja melalaikan tugas sebagai penanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup dan justru yang terjadi telah melakukan pembiaran kerusakan terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya di sekitar TPA Burangkeng” tutup Agus Salim Tanjung.

Post Views: 616
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diskominfo dan Wartawan Kota Bukittinggi Bertukar Informasi Terkait Kerjasama Media di Kominfo Kota Dumai

Next

Jelang Nataru, Bupati Tanah Datar Tinjau Pospam

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo