Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye

104

Padangexpo.com, Bukittinggi-Bawaslu Kota Bukittinggi mengelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubenur, Walikota/Wakil Walikota , Bupati/ Wakil Bupati Tahun 2024.

Kegiatan rakor yang dihadiri oleh KPU bersama Satpol PP kota Bukittinggi, Nara sumber Dosen UIN Sjech Djamil Djambek Bukittinggi, serta Panwascam, Insan pers ini, dilaksanakan di Hotel Santika Bukittinggi, Sabtu (28/09-2024)

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyampaikan, tahapan kampanye Pilkada sudah dimulai dari tanggal 25 September 2004 dan akan berlangsung sampai tanggal 23 November tahun 2024.
Selama 3 hari terakhir tahapan kampanye, ada beberapa persoalan dan informasi- informasi di lapangan yang barangkali perlu kita laporkan atau kita adakan pertemuan ini untuk kita bicarakan, diskusiksn dan dibahas secara bersama.

“Kegiatan ini mendesak kita lakukan walaupun ini hari Sabtu bukan hari kerja, maka kita undang dari KPU sebagai narasumber dan pemantau pemilu kemudian dari media dan beberapa yang kita pandang perlu hadir di kegiatan ini untuk bisa bersama-sama diskusikan dan kita bahas apa-apa persoalan yang ada di tahapan kampanye ini,” ujar Ruzi Haryadi.

Ruzi menjelaskan, bahwa untuk melakukan pengawasan di tahap kampanye, pasangan calon kepala daerah harus disertai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Gunanya STTP itu untuk memberikan keamanan kepada tim dan pasangan calon kepala daerah dalam melakukan kampanye. Sehingga pihak keamanan dan Bawaslu mengetahui kegiatan paslon.

Selain itu yang harus dihindari oleh tim dan pasangan calon adalah melakukan money politik. Hal ini dalam rangka mengarahkan memilih atau tidak memilih salah satu paslon dengan pemberian dalam bentuk uang.

“Boleh saja memberikan sesuatu dalam bentuk barang seperti hadiah perlombaan yang dilakukan oleh salah satu paslon. Lalu memberikan makanan atau minuman atau dalam bentuk barang kepada partisipan yang ikut dalam kampanye tersebut dan menyediakan kendaraan sebagai transportasi kepada partisipan.
Intinya tidak boleh ada peredaran uang selama tahapan kampanye dan hanya boleh dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang,” jelas Ruzi.

BACA JUGA :  BAZNAS Kota Bukittinggi Raih Penghargaan “BAZNAS Award 2020” Sebagai Branding Pengelolaan Zakat terbaik Se-Indonesia

Nara Sumber, Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP. MA, memaparkan, inti dari pengawasan tahapan kampanye yang perlu dicermati, diantaranya:

(1). Pengawasan Tim Kampanye pasangan calon; (2). Pengawasan materi dan/atau ujaran kampanye; (3). Pengawasan kampanye pertemuan terbatas, (4). Pengawasan kampanye pertemuan tatap muka; (5). Pengawasan penyebaran bahan kampanye;
(6). Pengawasan pemasangan alat peraga kampanye; (7). Kampanye media sosial;
(8). Pengawasan kegiatan kampanye yang melanggar larangan; (9). Kampanye dan pengawasan penggunaan sumber dana negara dan; (10). Pengawasan kampanye yang difasilitasi oleh KPU meliputi debat kandidat, iklan di media cetak dan lain-lain,” papar Hardi Putra Wirman.

Komisioner KPU Kota Bukittinggi, M. Fauzan Harza, menyampaikan, Bawaslu, KPU bersama Satpol PP selalu berkordinasi dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah kota Bukittinggi. Pelaksanaan tahapan kampanye tersebut berlangsung sejak 25 September – 23 November 2024.
untuk menjalankan pelaksana dan pengawasan tahapan kampanye ini tentu harus berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Selain itu antara penyelenggara KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP di lokasi masing-masing paslon.

“Seluruh pejabat daerah, Walikota dan Walikota Bukittinggi yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah termasuk anggota DPRD aktif wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara jika ingin ikut atau hadir dalam kampanye di hari kerja kecuali hari Sabtu dan Minggu,” ujar Fauzan Harza.

Fauzan, mengatakan, sebenarnya kita sudah berkordinasi dengan pemerintah tentang makna cuti diluar tanggungan negara.
Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024, selain milik pribadi, dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat dalam diri walikota dan wakil walikota yang menjadi paslon kepala daerah untuk kepentingan kampanye. Dan termasuk rumah dinas, mobil dinas, pengawal yang disediakan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Pemko Bukittinggi Serahkan Bantuan Makanan dan Sembako Kepada 256 KPM Disabilitas Serta Honor Pilar Sosial

“Artinya fasilitas publik atau fasilitas negara harus bersih dari bahan dan alat peraga kampanye. Sementara bahan dan alat peraga kampanye hanya boleh berada ditempat swasta yang memiliki izin dari pemilik tempat,” kata Fauzan. (Fadhil)