Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Cegah Penyebaran CoVID-19, Diskominfo Pessel Kembali Terapkan WFH
Pemko Bukittinggi

Cegah Penyebaran CoVID-19, Diskominfo Pessel Kembali Terapkan WFH

By Pemred : Dody S
26/09/2020

Pesisir Selatan (padangexpo.com)

Dinas Komunikasi dan Informatika kembali mengatur sistem kerja pengawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka mencegah dan mengendalikan paparan pandemi covid 19.

“Upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 800/1284/BKPSDM-2020 tertanggal 25 September 2020 tentang upaya pencegahan dan pengendalian covid -19 serta sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan kabupaten Pesisir Selatan dalam tatanan normal baru, “ ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi, Jumat (25/09)

Dijelaskannya, segenap aparatur lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika wajib mengikuti edaran tersebut

“Bagi aparatur harus menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diantaranya mencuci tangan, menggunakan masker dimanapun berada, menjaga jarak fisik, dan tidak berjabat tangan serta kepada aparatur yang memiliki kontak erat dengan terkonfirmasi positif, atau telah melakukan perjalanan dinas harus melakukan pemeriksaan tes swab dan karantina selama 14 hari serta diwajibkan juga untuk berjemur dalam rentang waktu jam 09.00 Wib sampai dengan jam 11.00 WIb”, jelasnya.

Diharapkan kepada aparatur agar mematuhi edaran tersebut agar tidak dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis serta sanksi kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang-udangan.

“Selain itu, juga akan diberlakukan work from home (bekerja dari rumah) dengan ketentuan absensi dilakukan melalui aplikasi absen online, mengaktifkan telepon seluler agar pekerjaaan bisa dikoordinasikan dengan baik, melaporkan kegiatan setiap hari kepada atasan, dan tidak diperkenankan keluar rumah tanpa seizin pimpinan agar bisa dipanggil kekantor jika keadaan mendesak,” tutupnya.(wil/dyah/humas)

Views: 506
BACA JUGA :  Rakor Penanganan Drainase Terkait Banjir di Kota Bukittinggi
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Agam Siap Berlaga di Pilkada 2020

Next

Hantaran Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,068)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,705)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,370)

TERBARU

  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
Copyright 2026 — Padang Expo