Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Cari
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pesisir Selatan/Cegah Wabah PMK Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Pessel Wajibkan SKKH Ternak dan Wajib Karantina 
Pesisir Selatan

Cegah Wabah PMK Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Pessel Wajibkan SKKH Ternak dan Wajib Karantina 

By Admin Padang Expo
28/06/2022

I padangexpo.com (Pesisir Selatan)

Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Sumbar wajibkan pengeluaran surat keterangan kesehatan hewan dengan melalui masa karantina, di daerah itu.

Kepala Dinas Pertanian Pessel, Madrianto menyampaikan proses karantina ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyakit kaki dan mulut (PMK) saat Idul Adha.

“Ya, harus melalui karantina. Kalau tidak SKKH-nya (surat keterangan kesehatan hewan), tidak bisa dikeluarkan,” ungkap Madrianto di Painan, Senin (27/6).

Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui petugas kesehatan di Badan Penyuluh Kecamatan (BPK).

Ia mengatakan, masa karantina sesuai masa inkubasi penyebaran virus PMK. Inkubasinya terhitung selama 14 hari.

“Ya, kalau Idul Adha kita tanggal 9. Berarti terakhir mulai karantinya tanggal 23 Juni. Kalau sudah lewat tidak bisa,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya menghimbau para masyarakat dan pedagang mematuhi prosedur yang telah mereka terapkan.

Menurutnya, paya itu gunakan melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus PMK yang telah mulai merebak di sejumlah daerah.

“Kita minta kerjasama kita semua. Tidak hanya pedagang, juga pengurus masjid dan mushola. Saat membeli hewan kurban, mesti melihat asal usul hewan ternaknya serta SKKH yang sah,” ujarnya. (d79/hms)

Post Views: 621
BACA JUGA :  Masjid Terapung ‘Samudera Ilahi’ Pantai Carocok Painan, Diresmikan 5 Februari Mendatang
Author

Admin Padang Expo

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Rusma Yul Anwar : Pembangunan Sentra IKM Minyak Atsiri Wujudkan Kemandirian Daerah Berbasis Komoditi Unggulan Daerah 

Next

Bidang P2P Dinkes Agam Gelar Monev PTM, Kadinkes Hendri Rusdian: Kegiatan Ini Untuk Melihat Capaian PTM di Puskesmas 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Copyright 2026 — Padang Expo
Go to mobile version