Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Di duga Langgar Netralitas ASN, Sekretaris Dinas Perhubungan Tanah Datar di Laporkan Ke Bawaslu
Tanah Datar

Di duga Langgar Netralitas ASN, Sekretaris Dinas Perhubungan Tanah Datar di Laporkan Ke Bawaslu

By admin@domi
11/12/2024

Padangexpo.com,Terkait pelaporan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Tanah Datar (I), yang di duga ikut berkampanye dengan Paslon 01, Richi-Doni beberapa waktu yang lalu di Nagari Rao Rao, narasumber yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan secara rinci bahwa ia juga hadir pada saat Paslon 01 berkampanye di lokasi tersebut.

“Sebelum kampanye, dulu ada pertemuan di rumah Pak Richi di Rao Rao yang kebetulan saya juga hadir di situ. Saya di telpon oleh seseorang untuk hadir pada acara itu dimana ketika saya datang acara sudah di mulai. Kegiatan pada saat itu di awal rencana untuk membentuk tim pemenangan 01. Pada saat itu, Pak (I) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan sebagai protokol atau pembawa acara (MC). Bahkan pada kesempatan itu Pak I juga meminta arahan kepada pak Richi selaku Paslon untuk memberikan kata sambutan pada acara tersebut. Kejadian ini satu bulan sebelum di tetapkan ya masa kampanye,” ujar Narasumber tersebut.

“Juga dengan adanya bukti chat pak Sekdis di grup WhatsApp tim 01, itu bisa jadi menunjukkan keberpihakan ia terhadap Paslon,” katanya.

Lebih lanjut lagi, ia juga menjelaskan bahwa ASN itu tidak boleh ikut di salah satu Paslon ataupun menjadi tim pemenang. Semua sudah di atur dalam undang undang ASN.

“Jadi, dengan secara sadar dan sengaja, hal ini bisa membawa efek negatif kepada ASN tersebut terutama oknum yang terkait padahal ia masih aktif dalam berdinas. Maka dari itu mungkin ini salah satu tujuan pelaporan yang di buat oleh tim hukum dari Paslon 02,” lanjutnya.

Joni Hermanto, SH selaku kuasa hukum dari Calon Bupati dan Wakil Bupati 02, Eka-Fadly mengatakan bahwa kenetralitasan ASN sangat penting untuk menjaga agar demokrasi berjalan dengan baik. Apabila di duga ada pelanggaran yang di lakukan oleh oknum ASN maka dia juga harus berkonsekuensi menerima sangsinya.

BACA JUGA :  Setelah Empat Tahun, Tanah Datar Kembali Raih Piala Adipura

“Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,” papar Joni.

“Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” urainya.

“Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN,” sambung Joni Hermanto.

“Kita lihat nanti hasil dari pelaporan kita ini, apakah ada unsur pelanggarannya atau tidak, itu tergantung dari Bawaslu menindaklanjutinya, namun kita juga sudah penuhi semua kelengkapan laporan untuk saat ini,” pungkas Joni Hermanto(Dwi)

Views: 467
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Pemenangan Eka – Fadly Laporkan Sekdishub

Next

Padang Panjang Terima Penghargaan Kontributor SP2KP Berkinerja Unggul 2024

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,099)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,724)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,399)

TERBARU

  • Kebakaran Dini Hari di Pakan Selasa, Rumah Ludes dan Surat Berharga Hangus
  • Festival Literasi Jangan Berhenti di Seremoni, Bupati Lima Puluh Kota Dorong Gerakan hingga Nagari
  • 49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI, Pemko Dorong Kemandirian PPKS
  • Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Payakumbuh Sambangi Guru SMA N 1: Dengar Aspirasi, Bangun Generasi Taat Hukum
Copyright 2026 — Padang Expo