Padangexpo.com, Tanah Datar-Helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakilbupati/Walikota-Wakilwalikota/Gubernur-Wakil gubernur seluruh daerah di Tanah Air memang telah usai, tak terkecuali di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, namun sisa ketegangan baik berupa euforia kemenangan maupun kekecewaan kekalahan masih belum padam.
Sejumlah persoalan dan pekerjaan rumah bersama masih banyak yang perlu dituntaskan, diantaranya adalah sejumlah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah divonis pengadilan berdasarkan laporan salah satu calon nomor urut 01 Richi Aprian.
Tak mau kalah dengan Paslon 01, Joni Hermanto, S.H. Tim Pemenangan Bidang Hukum nomor urut 02 Eka – Fadly Selasa (09/12) juga melaporkan seorang ASN yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar dengan inisial I.
Joni menyampaikan dirinya bertindak sebagai kuasa hukum untuk mendampingi tim pemenangan melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar, menurutnya I dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dimana I diduga ikut berpartisipasi aktif untuk mendukung salah satu Paslon dalam bentuk pertemuan di rumah Paslon tersebut.
“Ya, hari ini saya mendampingi klien dari tim pemenangan Paslon 02 untuk melaporkan I ke Bawaslu Tanah Datar, dimana berdasarkan temuan dari tim kami, I pernah berpatisipasi aktif bertindak sebagai MC dalam pertemuan salah satu Calon dengan warga masyarakat di rumah Paslon yang bersangkutan,” imbuh Pengacara muda yang juga Wartawan Utama itu di kantor Bawaslu.
Tak hanya itu, Joni menambahkan bahwa timnya juga menemukan beberapa narasi yang disampaikan I di beberapa Grup WhatsApp berbentuk dukungan kepada salah satu Paslon.
Selain itu, Joni Hermanto, S.H. berharap untuk laporannya kali ini Bawaslu bisa menunjukan kinerjanya secara professional dan tidak diskriminatif, karena menurutnya selama ini Bawaslu Kabupaten Tanah Datar terkesan menunjukan keberpihakan terhadap salah satu Paslon, terbukti dari beberapa laporan yang dibuat oleh timnya selalu berakhir dengan tidak terpenuhinya unsur, sementara laporan dari tim Paslon lain selalu lolos dalam pleno untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.
“Sebenarnya masyarakat yang membuat pelaporan ke Bawaslu itu merupakan bentuk partisipasinya untuk membantu pelaksanaan tugas Bawaslu, karena Bawaslu dengan segala keterbatasannya pasti tidak akan mampu maksimal mengawasi jalannya proses Pilkada, untuk itu masyarakat yang sudah berpartisipasi membantu Tupoksinya Bawaslu jangan dikecewakan dengan bahwa laporannya tidak terpenuhi unsur berdasarkan kajian subyektivitas Bawaslu,” tutupnya(Dwi)