I padangexpo.com (Agam)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab Agam lakukan aktivasi pemakaian aplikasi sistem identitas kependudukan digital, bagi ASN dan non ASN di OPD Dinas Kesehatan, pada Senin 26/9.
Kadis Dukcapil Agam, Hilton mengatakan bahwa aktivasi sistem identitas kependudukan digital akan diberlakukan bagi semua penduduk, dan untuk OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam kita rencanakan ID Kependudukan digital ini tuntas pada akhir Desember 2022.
Guna mengejar target semua ASN dan Non ASN dilingkungan Pemda Agam telah melakukan aktivasi ID Kependudukan Digital pada Desember nanti, Dinas Dukcapil Agam telah menyusun jadwal untuk melakukan jemput bola dengan turun langsung mendatangi masing-masing OPD,” terangnya.
Menurut Hilton, dengan kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital dan
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi,” jelas Hilton.
Diantara dokumen-dokumen kependudukan yang bisa di akses melalui ID kependudukan digital ini meliputi KTP, KK, Akte, BPJS, NPWP Vaksin Covid, Karpeg, Kartu Pemilh, dan Pemilikan Kendaraan,” ungkapnya.
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi sistem identitas kependudukan digital ini syaratnya harus punya HP Android yang aksesnya melalui play store dengan memasukan data NIK, Email dan nomor HP, “ujar Hilton. (99 HR)