Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Komplotan Perjudian dan Pornografi Online Tersebar di Seluruh Indonesia
Hukum & Kriminal

Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Komplotan Perjudian dan Pornografi Online Tersebar di Seluruh Indonesia

By Admin Padang Expo
26/10/2021

| padangexpo.com (Jakarta)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia. Pendapatannya pun tak main-main, mencapai Rp4,5 miliar per bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan, pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan polisi dengan LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum tanggal 15 Oktober 2021.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Perjudian dan pornografi online ini ditawarkan dalam sebuah aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten. Yakni konten judi online dan konten pornografi.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., menjelaskan, para pelaku perjudian dan pornografi online ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia.

Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online ini terlacak berada di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” terang Dittipidum Bareskrim Polri.

Empat orang tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Keempatnya, yakni Pangky Ek Suko, 34, dan Erikko, 26, sama-sama berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).

Tersangka Cipto Wicaksono, 34, dan Feri Chandra, 25, berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.

“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” jelas Dittipidum Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu tersebut menyebut, komplotan judi dan pornografi online beroperasi selama 3 bulan. Para pengguna aplikasi ini wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut.

BACA JUGA :  DPO Pencuri Mesin Cuci Tertangkap di Payakumbuh Barat

Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta. “Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp3.000,” jelas Dittipidum Bareskrim Polri.

Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan, aliran dana yang bisa di-kompulir dari perekrutan, uang dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp4 miliar sampai Rp4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.

“Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp2,5 miliar sampai dengan Rp3 miliar per bulan,” jelas Dittipidum Bareskrim Polri.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya. Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (yudha/rls)

Views: 1,366
Author

Admin Padang Expo

Follow Me
Other Articles
Previous

Persiapkan ‘Sumbar Siaga Vaksin’ Pemkab Solsel Gelar Rakor Bersama Sekdakab dan Forkopimda

Next

Cegah Penyebaran Bakteri, Pemprov Bali Launching Digitalisasi Pembayaran Bea Cukai Berbasis QRIS

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,119)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,726)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,402)

TERBARU

  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
Copyright 2026 — Padang Expo