Bukittinggi, Padang Expo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bukittinggi mengadakan Rapat Paripurna selama tiga hari berturut turut yang dimulai hari Senin (20/07) sampai Rabu (22/07) dengan agenda Walikota Bukittinggi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019 dan Ranperda Tentang Transportasi Darat, pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Herman Sofyan, SE didampingi oleh Wakil Ketua Nur Hasra, B.Sc dan Rusdy Nurman, SH dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Unsur Forkompimda, Asisten, Kepala SKPD, Camat dan Lurah, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan tamu undangan lainnya, bertempat diruang sidang utama DPRD, Senin (20/07).
Walikota Bukittinggi HM.Ramlan Nurmatias, SH menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD setelah diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Laporan keuangan yang disampaikan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2019 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit BPK RI beberapa waktu lalu. Capaian tersebut merupakan yang ke tujuh kalinya diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan yang ke lima kalinya secara berturut-turut.
“Hasil opini WTP merupakan perwujudan akuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada seluruh masyarakat Bukittinggi. Opini WTP yang kita raih ini juga menuntut tanggungjawab yang lebih besar untuk meningkatkan lagi kinerja dan komitmen kita di masa datang,”ujar Ramlan Nurmatias.
Ramlan Nurmatias menjelaskan, Laporan Realisasi Anggaran tahun 2019 pada sektor Pendapatan, dari target yang dianggarkan sebesar Rp749 miliar lebih dan terealisasi Rp734 miliar lebih (98,00%), Sementara anggaran Belanja Daerah dan Transfer yang ditetapkan sebesar Rp 891 miliar lebih dengan realisasi sebanyak Rp 717 miliar lebih (80,46%). Berdasarkan realisasi Pendapatan dan Belanja tersebut diperoleh surplus sebesar Rp 17 miliar lebih. Adapun untuk pos Pembiayaan Daerah tahun 2019, dianggarkan sebesar Rp142 milar lebih dan direalisasikan sebesar Rp 97 miliar lebih (68,33%). Secara keseluruhan pelaksanaan APBD tahun 2019 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp114 miliar lebih.
Saldo anggaran lebih tahun 2019 berjumlah Rp 95 milyar lebih. Saldo anggaran itu, tidak dijadikan seluruhnya menjadi penerimaan pembiayaan pada tahun 2019. Hanya sebesar Rp 88 milyar lebih. Hal ini disebabkan pada saldo anggaran lebih tahun 2019, terdapat Rp 7 milyar lebih, merupakan jasa giro dana cadangan,”jelas Ramlan.
Selain itu, Wako Ramlan memaparkan Ranperda Tentang Transportasi darat, sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tetang pemerintah daerah, ruang lingkup kewenangan pemda di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelayaran, penerbangan dan perkeretaapian. Dari empat itu, Pemko Bukittinggi hanya ajukan ranperda terkait bidang LLAJ.
Seperti kita ketahui, bahwa Kota Bukittinggi memiliki letak geografis yang sangat strategis bila dilihat dari segi lalu lintas angkutan darat. Wilayah Kota Bukittinggi disetiap arah sisinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Agam.
Sebagai pusat perdagan dan pendidikan serta tujuan wisata, arus lalu lintas kendaraan keluar masuk Kota Bukittinggi sangatlah padat setiap harinya, terutama waktu jam sibuk banyak kendaraan yang keluar masuk kota Bukittinggi, Sedangkan jumlah ruas jalan dan volume jalan yang tersedia sangat terbatas, sehingga sering terjadi kemacetan.
Selain itu, juga banyak angkutan pedesaan dari Agam yang jalur trayeknya masuk wilayah administrasi Bukittinggi, sehingga menambah padatnya jalur lalu lintas. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu regulasi untuk mengatasi berbagai permasalahan dan persoalan yang timbul sebagai akibat pertumbuhan transportasi dimaksud.
Ranperda yang diusulkan, memuat perencanaan transportasi, penyelenggaraan lalu lintas, angkutan orang, angkutan barang, pengujian berkala kendaraan bermotor, peremajaan kendaraan angkutan, terminal dan perparkiran, tarif angkutan, industri jasa angkutan umum, penyelenggaraan perkeretaapian, perizinan, SDM, forum lalu lintas dan angkutan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, penindakan pelanggaran, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
“Dengan lahirnya Peraturan daerah ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan perhubungan didaerah sehingga melahirkan transportasi yang teratur yang akan berimplikasi pada kemudahan bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya yang akan meningkatkan kesejahteran hidupnya,”papar Wako Ramlan.
Pemandangan Umum Fraksi Atas Hantaran Kedua Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019 dan Ranperda Transportasi Darat, Selasa (21/07).
Enam (6) Fraksi Di DPRD Kota Bukittinggi melalui juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksinya. Ke Enam fraksi itu adalah Beny Yusrial, S.IP (F-Gerindra), H.Ibra Yasser (F-PKS), Yontrimansyah, SE (F-Demokrat), H.Syafril, S.ST.Par (F-Karya Pembangunan), F-PAN dan Zulhamdi Nova Chandra, AMd (F-NasDem-PKB).
Umumnya setiap fraksi mempertanyakan apa sebab dan kendala tidak tercapainya target realisasi dari pendapatan daerah terutama PAD pada sektor pajak dan retribusi daerah, apa saja kendala yang menyebakan realisasi penurunan serapan Belanja Daerah yang berasal dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung khususnya pada belanja barang dan jasa dan apa penyebab serapan sangat rendah pada belanja modal dimana dari yang dianggarkan sebesar Rp 303 miliar lebih, hanya yang terealisasi sebesar Rp 187.9 miliar lebih (61,82%), serta apa penyebab silpa yang sangat besar.
Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan usulan, saran, masukan dan kritikan ke pemerintah daerah seperti untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui pajak reklame, perlu dipikirkan bagaimana baiknya pajak reklame rokok bisa dimunculkan kembali. Sejak diberlakukannya perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, memang tidak pernah ada lagi Pajak reklame rokok. sementara objek ini sangat berpotensi untuk membantu pendapatan daerah. Disamping itu juga memikirkan sumber-sumber pendapatan baru yang selain yang telah ada baik dari pajak mupun retribusi dengan mencari sumber pemasukan daerah dari objek lainnya.
Disamping itu, fraksi juga memberikan beberapa pernyataan dan catatan penting sebagai masukan pemerintah kota Bukittinggi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Pembangunan serta perubahan etika pemerintahan dimasa masa yang akan datang.
Terkait Ranperda Transportasi darat, pada umumnya setiap fraksi di DPRD, mengapresiasi hantaran ranperda itu. karena memang sebagai Kota Wisata, Pendidikan, Kesehatan, Perdagangan dan Jasa Kota Bukittinggi sangat padat dengan kendaraan yang keluar masuk kedalam kota, baik angkot, angdes, travel, Bus, truk dan lain sebagainya.
Sehingga perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatur kepadatan kendaraan darat yang selalu membuat kemacetan terutama dalam jam sibuk dan hari libur yang berdampak kepada ketidak nyamanan dan terganggunya ketertiban serta keamanan masyarakat penguna jalan. Dengan adanya ranperda itu, tentu akan ada regulasi khusus yang mengatur tentang transportasi darat dan permasalahan yang timbul dari pertumbuhan transportasi dapat diatasi dengan baik.
Selain itu fraksi-fraksi juga mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan dari regulasi yang diatur dalam ranperda ini, baik dari segi sarana dan prasarana, SDM serta penataan dan pengelolaannya nantinya.
Jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi
Walikota Bukittinggi melalui Wakil Wali Kota Bukittinggi H.Irwandi, SH, menjawab pemandangan umum fraksi di DPRD, atas ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 dan Ranperda Transportasi Darat. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (22/07).
Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi dalam jawaban Walikota menyampaikan, terkait pertanyaan fraksi di DPRD tentang kontribusi Silpa yang cukup tinggi, dijelaskan bahwa kontribusi silpa pada dasarnya merupakan penerimaan biaya yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran, apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada belanja. Silpa dibagi dua, silpa negatif dan silpa positif.
Silpa positif terjadi apabila pendapatan melebihi target yang ditetapkan seperti pencapaian realisasi lain lain PAD yang sah.
Silpa Negatif, merupakan kondisi dimana realisasi pendapatan berada di bawah target . Untuk tahun 2019 lalu, sumber Silpa didistribusikan dadi pelampauan penerimaan PAD minus Rp 11 milyar lebih Pelampauan penerimaan dana perimbangan minus Rp 10 milyar lebih. Pelampauan penerimaan lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 460 juta lebih. Penghematan terhadap belanja Rp 174 milyar lebih. Sisa dana bos sebesar Rp 1,9 milyar lebih, sisa dana JKN sebesar Rp 398 juta lebih dan sisa dana cadangan yang belum dicairkan minus Rp 45 milyar lebih.
“Kedepan, Pemerintah Kota Bukittinggi akan terus berupaya untuk mengurangi Silpa dengan cara meningkatkan daya serap anggaran di SKPD masing-masing serta peningkatan kualitas perencanaan sehingga di tahun mendatang silpa akan semakin kecil,”jelas Irwandi.
WaWako Irwandi menyampaikan apresiasi atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019 dan ranperda transportasi darat. Semoga dengan lahirnya perda transportasi darat nantinya, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, nyaman serta aman
“Atas nama Pemko Bukittinggi, kami berharap anggota dewan bersama pemerintah daerah dapat membahas dan menyempurnakan kedua Ranperda yang dihantarkan tersebut secara mendalam, detail, akurat, dan cermat. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama,”ujar Wawako Irwandi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra, B.Sc juga mengapresiasi jawaban walikota yang disampaikan oleh Wakil Walikota atas pemandangan umum fraksi di DPRD terhadap dua ranperda yang dihantarkan.
“Jawaban ini tentu akan menjadi bahan bagi anggota DPRD untuk melakukan pembahasan terkait dua ranperda ini,”ujar Nur Hasra.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, SE menyambut baik hantaran dua ranperda dari Wali Kota Bukittinggi. Keduanya dirasa sangat penting dalam keberlanjutan sistem pemerintahan.
Terutama pertanggungjawaban APBD 2019 yang dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, hal itu menjadi bahan untuk melakukan pembahasan anggaran ditahun selanjutnya.
Setelah kedua ranperda ini dihantarkan oleh Walikota dan fraksi-fraksi melalui juru bicaranya telah menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019 dan ranperda Transportasi Darat dengan berbagai pertanyaan, saran, dan masukan serta Walikota juga sudah menjawab pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.
“Dimana secara garis besar seluruh fraksi menerima kedua ranperda untuk dilanjudkan ketahap pembahasan. Kedua Ranperda yang dihantarkan ini akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah daerah, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kita berharap pembahasannya bisa tepat waktu sesuai harapan kita bersama,”kata Herman Sofyan. (fadhil/rahmi)