Kejari Padang  Panjang Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana

Kejari Padang  Panjang Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana

padangexpo.com // Padang Panjang

Kejaksaan Negeri Padang Panjang musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Balai Kota, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan Barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari), Adhi Setyo Prabowo di hadiri juga Kapolres ketua DPRD Wali Kota, Hendri Arnis, , jajaran Forkopimda, kepala OPD, hingga Duta Narkotika.

Kajari Adhi Setyo Prabowo dalam pidato nya menyampaikan, kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari kurang lebih 34 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar daun ganja dan memblender narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang dan Mahkamah Agung RI periode Januari–Agustus 2025. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 41,0614 gram dan ganja seberat 2.086,3153 gram dari enam perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara lainnya seperti pencurian, pencabulan, penipuan, hingga judi online.

Wako Hendri Arnis mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap berbagai kasus di Padang Panjang.

“Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, angka tindak pidana dapat ditekan, terutama penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah alat pemusnah generasi, karena itu kami berkomitmen menekan peredaran dan penggunaan narkoba mulai dari diri sendiri dan keluarga,” tegasnya. . (Yaldi)

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Jadwal Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024