Pemko Payakumbuh Tertibkan 20 Bangunan di Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol
padangexpo.com // Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penataan ruang kota sekaligus upaya mengembalikan fungsi ruang publik.
Aksi penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP, dengan dukungan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan penertiban dilakukan setelah pemerintah menempuh seluruh tahapan administratif. Mulai dari sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim di lokasi.
*Rincian Pembongkaran*
Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya menerima SPB telah dibongkar seluruhnya.
Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 bangunan sudah dibongkar. Tiga bangunan lainnya masih dalam proses karena pemilik mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Muslim.
Pada penertiban kali ini, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Muslim menambahkan, saat pendataan pada 11 Agustus 2026, bangunan-bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan pemiliknya tidak berada di lokasi. Setelah pendataan lanjutan, pihak terkait berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan langsung. Dalam SPB tersebut pemilik diberi waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan.
*Penertiban Berkelanjutan*
Pemko Payakumbuh menegaskan penertiban tidak hanya berhenti di dua kawasan tersebut. Penataan akan dilanjutkan secara bertahap terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang atau memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” kata Muslim.
Ia juga menegaskan penertiban bukan berarti membatasi kegiatan ekonomi masyarakat maupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi, dengan syarat mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan ruang publik dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” tutup Muslim(Ken)