Agam (padangexpo.com)
Komisi I DPRD Kabupaten Agam lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BKPSDM Provinsi Sumatera Barat, Rabu (2/12). Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I Syaflin.
Turut hadir dalam kunker itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra, Wakil Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi I, Anggota Komisi I, dan Angota Sekretariat Dewan, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Formasi dan Informasi BKPSDM Prov Sumbar, Syafnirwan
Menurut Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin, maksud dan tujuan dari kunjangan kerja tersebut adalah dalam rangka mencari informasi terkait pengangkatan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan PP 49 tahun 2018.
Sementara Kepala Bidang Formasi dan Informasi BKPSDM Prov Sumbar, Syafnirwan, mengatakan pada dasarnya pengangkatan pegawai kontrak menjadi P3K ada regulasi khusus, itu mulai dari prosesnya mulai dari perencanaan penetapan dan pengumuman serta keputusan dilakukan secara normatif mulai dari tingkat daerah maupun pusat.
Kaitannya dengan pegawai kontrak atau honor yang ada saat ini pada Pemda tidak bisa langsung otomatis diangkat menjadi PNS atau P3K, namun mereka hanya bisa mendaftar untuk ikut seleksi P3K sejauh formasi yang sesuai dengan kompetensi mereka.
“Di PP 49 tahun 2018 dalam salah satu pasalnya mengatakan tenaga honor apapun diluar PNS ataupun P3K yang ada saat ini masih tetap dapat melaksanakan tugas sampai 5 tahun setelah PP ini diterapkan. Artinya tahun 2023 mereka tidak diperbolehkan lagi bertugas selagi aturan yang dipakai masih PP 49 tahun 2018 ini dan itulah kondisi yang terjadi saat ini,” ungkap Syafnirwan. (99HR)