KPK Amankan Uang Suap Sebesar 14,5 M dari OTT Pejabat Kemensos

408
Mensos Juliari Batubara

Jakarta (padangexpo.com)

KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantun sosial dampak Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK hingga Juliari menyerahkan diri, dilansir beberapa media online (6/12/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam kronologi tangkap tangan yang dilakukan KPK dimaksud. Hal itu disampaikan Firli secara langsung pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 01.03 WIB dini hari tadi.

Menurut dia Firli-red,KPK menetapkan ada 5 tersangka dalam kasus ini. Tersangka pemberi dan penerima suap yakni di antaranya.

Diduga sebagai penerima:

  1. Juliari Batubara (JPB) selaku Mensos
  2. Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
  3. Adi Wahyono (AW)

Diduga sebagai pemberi:

1.Ardian IM (AIM) selaku swasta

2.Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Firli menjelaskan pada Jumat (4/12/2020) tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW, dan JPB.

Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB).Firli menyebut penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari di salah satu tempat di Jakarta.Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Tim KPK kemudian langsung mengamankan MJS, SN.

Dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sebesar Rp 14,5 miliar dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pencanangan Bulan Bhakti Dasawisma VIII Tingkat Kota Bukittinggi Tahun 2024

Firli mengatakan, dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 M), dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta). [HM/CCP]