Sijunjung (padangexpo.com)
Adanya dugaan keterlambatan dalam menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kuasa hukum pasangan calon Hendri Susanto Lc dan Indra Gunalan nomor urut 05, Miko Kamsal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung untuk melakukan pembatalan pasangan calon Bupati Sijunjung nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir
Hal tersebut dikatakan sebagaimana telah tertuang dalam berita acara KPU setempat, nomor 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020, calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 3 diduga terlibat penyampaikan LPPDK dari tanggal yang telah ditetapkan.
Miko Kamal mengatakan,” Sesuai dengan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Dana Kampanye, bahwa calon harus menyampaikan LPPDK satu hari setelah masa kampanye berakhir, yaitu pukul 18.00 WIB pada (6/12/2020). Bagi yang terlambat, akan dikenai sanksi pembatalan calon,” ujarnya, Kamis 17 Desember 2020.
Namun, hingga saat ini KPU Sijunjung tidak menjalankan perintah Pasal 54 PKPU nomor 5 tahun 2020 tersebut atau belum membatalkan calon nomor urut 3, terangnya.
Ia mengakui, adapun keterlambatan penyampaian LPPDK patut diduga tidak berdiri sendiri, tapi merupakan puncak dari kurang baiknya kualitas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sijunjung seperti dibiarkan berlangsungnya dugaan politik uang dan politisi birokrasi oleh penyelenggara pilkada.
“Politisi birokrasi sangat mungkin terjadi mengingat Calon Bupati nomor 3 adalah anak dari Bupati setempat yakni Yuswir Arifin,” terangnya.
Atas nama hukum dan demi terselenggaranya Pilkada yang berkualitas jujur dan adil (jurdil) diminta kepada Ketua KPU Sijunjung untuk menjalankan kewajiban hukum yaitu melakukan pembatalan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3.
“Jika KPU tidak melaksanakannya, kami akan melakukan tindakan hukum, selain tindakan hukum yang sudah ditempuh oleh klien kami sebelumnya,” tutupnya. (wdz/red)