Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Melalui Kuasa Hukum, Paslon Bupati Nomor 5 Desak KPU Sijunjung Batalkan Pencalonan Nomor Urut 3
Sijunjung

Melalui Kuasa Hukum, Paslon Bupati Nomor 5 Desak KPU Sijunjung Batalkan Pencalonan Nomor Urut 3

By Pemred : Dody S
17/12/2020

Sijunjung (padangexpo.com)

Adanya dugaan keterlambatan dalam menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kuasa hukum pasangan calon Hendri Susanto Lc dan Indra Gunalan nomor urut 05, Miko Kamsal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung untuk melakukan pembatalan pasangan calon Bupati Sijunjung nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir

Hal tersebut dikatakan sebagaimana telah tertuang dalam berita acara KPU setempat, nomor 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020, calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 3 diduga terlibat penyampaikan LPPDK dari tanggal yang telah ditetapkan.

Miko Kamal mengatakan,” Sesuai dengan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Dana Kampanye, bahwa calon harus menyampaikan LPPDK satu hari setelah masa kampanye berakhir, yaitu pukul 18.00 WIB pada (6/12/2020). Bagi yang terlambat, akan dikenai sanksi pembatalan calon,” ujarnya, Kamis 17 Desember 2020.

Namun, hingga saat ini KPU Sijunjung tidak menjalankan perintah Pasal 54 PKPU nomor 5 tahun 2020 tersebut atau belum membatalkan calon nomor urut 3, terangnya.

Ia mengakui, adapun keterlambatan penyampaian LPPDK patut diduga tidak berdiri sendiri, tapi merupakan puncak dari kurang baiknya kualitas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sijunjung seperti dibiarkan berlangsungnya dugaan politik uang dan politisi birokrasi oleh penyelenggara pilkada.

“Politisi birokrasi sangat mungkin terjadi mengingat Calon Bupati nomor 3 adalah anak dari Bupati setempat yakni Yuswir Arifin,” terangnya.

Atas nama hukum dan demi terselenggaranya Pilkada yang berkualitas jujur dan adil (jurdil) diminta kepada Ketua KPU Sijunjung untuk menjalankan kewajiban hukum yaitu melakukan pembatalan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3.

“Jika KPU tidak melaksanakannya, kami akan melakukan tindakan hukum, selain tindakan hukum yang sudah ditempuh oleh klien kami sebelumnya,” tutupnya. (wdz/red)

Post Views: 556
BACA JUGA :  Mutasi Bergulir, Polres Sijunjung Gelar Sertijab Kapolsek IV Nagari Kecamatan Kupitan
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

SDN 11 Indarung Kembali Belajar Tatap Muka, Firma Ragnius : Patuhi Protokol Kesehatan

Next

Pekerjaan Peningkatan Jalan, di Jalan Jend Sudirman dan Rasuna Said Sijunjung Terindikasi Asal Jadi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,288)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,566)
  • REDAKSI (5,066)

TERBARU

  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
Copyright 2026 — Padang Expo