Negara Hadir Melindungi Anak: Respons Cepat Polsek Pangkalan Putus Mata Rantai Kekerasan
padangexpo.com // Limapuluh Kota
Keberhasilan Polsek Pangkalan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur menegaskan satu pesan penting: kejahatan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi serangan terhadap rasa aman masyarakat.
Dalam waktu singkat, aparat bergerak cepat merespons laporan warga dan memastikan pelaku tidak lagi berkeliaran di ruang publik.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Pangkalan yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Lesbon Naibaho, S.H., berhasil mengamankan pelaku di pekarangan Masjid Al-Tawakal, Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Lokasi penangkapan yang berada di ruang ibadah menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, namun hukum tetap menjangkau siapa pun.
Pelaku berinisial W.A alias Awen (30), warga setempat, diamankan berdasarkan serangkaian prosedur hukum yang lengkap. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa malam (27/1/2026) di wilayah Jorong Panang.
Kasus ini tidak hanya menyorot tindakan kriminal, tetapi juga membuka kembali diskusi tentang pentingnya perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. Anak, sebagai kelompok paling rentan, membutuhkan kehadiran negara yang sigap sekaligus lingkungan sosial yang peduli.
Respons cepat kepolisian dalam kasus ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah kegelisahan masyarakat.
Kapolsek Pangkalan AKP Yulianus Iwan Purwanto, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penjeratan pasal ini menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak diperlakukan sebagai tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum yang tegas.
Polsek Pangkalan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan cepat dari warga dinilai sebagai kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi benteng utama dalam menciptakan ruang aman bagi anak-anak.
Peristiwa ini menjadi pengingat bersama: perlindungan anak bukan hanya urusan aparat penegak hukum, tetapi juga cermin kepedulian sosial. Ketika negara hadir dengan cepat dan masyarakat tidak memilih diam, kejahatan—sekecil atau sebesar apa pun—dapat dihentikan sebelum meninggalkan luka yang lebih dalam(Ken)
