Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Nekat Jual BBM Bersubsidi, MNQ Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Nekat Jual BBM Bersubsidi, MNQ Diamankan Polisi

By admin@domi
09/03/2025

Padangexpo.com, Tanah Datar – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite.

Tersangka berinisial MNQ (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Tanah Datar ini ditangkap Jum’at (07/03) sekira pukul 20.10 WIB.

Penangkapan tersangka MNQ ini lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi di Jalan raya Batipuh Batusangakar Nagari Simabur.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite,” ujar Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Sabtu (08/03) malam.

Modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil
Mini Bus mrek Suzuki Carry.

Mobil dengan tangki rakitan ini sebut Surya membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran.

“Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi tersangka ada penyalagunaan barcode,” ujar Surya.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim lansung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh -Batusangkar Nagari Simabur dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu sunit mobil Mini Bus mrek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang

“Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” tutup Surya.

Post Views: 425
BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Ganja 16 Gram, Dikubur di Belakang Rumah
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Payakumbuh Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Next

Kunjungi Mesjid Jihad Mudiak Liki, Bupati Limapuluh Kota Dengarkan Keresahan Masyarakat

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,775)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,259)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,555)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo