Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Ganja 16 Gram, Dikubur di Belakang Rumah
padangexpo.com // Payakumbuh
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial ATW (25) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan narkotika jenis ganja yang dikubur di belakang rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan wilayah Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jorong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Batu Payuang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket diduga ganja seberat 16,24 gram yang dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong kresek putih. Barang bukti itu diketahui dikubur di belakang rumah tersangka.
Saat diperiksa di lokasi, ATW mengakui bahwa paket ganja tersebut merupakan miliknya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tegas AKP Gusmanto.
Ia juga menambahkan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Payakumbuh juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi aktivitas narkotika melalui kanal resmi Polres Payakumbuh,” pungkasnya(Ken)