Pemko Payakumbuh Percepat Digitalisasi Pengadaan, Seluruh Belanja Pemerintah Didorong Masuk e-Katalog Versi 6

Pemko Payakumbuh Percepat Digitalisasi Pengadaan, Seluruh Belanja Pemerintah Didorong Masuk e-Katalog Versi 6

padangexpo.com // Payakumbuh

Payakumbuh terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Pemerintah Kota Payakumbuh kini mendorong seluruh transaksi belanja pemerintah daerah dilakukan melalui e-Katalog Versi 6 sebagai langkah memperkuat transparansi, efisiensi, sekaligus memperluas ruang bagi pelaku usaha lokal masuk ke rantai belanja pemerintah.

Komitmen itu ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/05/2026).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam belanja pemerintah.

“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga mengatur reward dan punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut,” kata Elzadaswarman.

Ia menjelaskan, pemerintah kini memperkuat sistem digitalisasi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan, salah satunya lewat implementasi e-Purchasing menggunakan e-Katalog Versi 6.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik apabila barang dan jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam sistem.

“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Ini menjadi langkah untuk menciptakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh juga mulai memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan. Melalui pemanfaatan fitur e-audit, seluruh transaksi pengadaan dapat dipantau secara terintegrasi guna mencegah potensi penyimpangan dan praktik kecurangan.

Elzadaswarman mengungkapkan, pengawasan tersebut dijalankan langsung oleh Inspektorat Kota Payakumbuh terhadap proses pengadaan yang berlangsung melalui e-Katalog maupun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Hidup ASN dan Masyarakat, Pemko Payakumbuh Gelar ASKRINDU BERBISA

“Pemanfaatan data terintegrasi dalam sistem pengadaan tidak hanya memetakan praktik pengadaan, tetapi juga mampu mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah penyimpangan dan kecurangan,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan digitalisasi ini juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk ikut bersaing dalam pasar pengadaan pemerintah daerah.

Pemko Payakumbuh meminta seluruh perangkat daerah aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar produk mereka dapat tampil di e-Katalog Versi 6.

“Jika tidak memiliki akun dan tidak menayangkan produk, otomatis mereka tidak akan terundang dalam mini kompetisi,” kata Elzadaswarman.

Dalam sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh juga mulai menerapkan metode mini kompetisi pada sejumlah kategori pekerjaan seperti bidang cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan SMKK.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus memberi kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia jasa konstruksi.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh Rajman Sunardi mengatakan pemerintah pusat bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PT Telkom Indonesia telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC sebagai pusat sistem pengadaan elektronik nasional.

Menurutnya, sektor konstruksi dalam e-Katalog Versi 6 kini telah disesuaikan dengan dinamika kebutuhan di lapangan, termasuk penerapan metode mini kompetisi untuk kategori pekerjaan tertentu.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut diikuti 150 peserta yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, hingga Pokja Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Lewat digitalisasi pengadaan ini, Pemko Payakumbuh tidak hanya membangun sistem belanja pemerintah yang lebih modern, tetapi juga mempertegas arah pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi lokal(Ken)