Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA – PPAS APBD Kota Bukittinggi TA 2025

148

Bukittinggi, Padang Expo

Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. Kesepakatan bersama itu ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD, bertempat di Gedung DPRD, Senin (21/10-2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra dan dihadiri Pjs.Walikota, segenap Anggota  Dewan, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, pada kegiatan paripurna hari ini dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2025, sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Rancangan KUA dan PPAS  Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 telah dihantarkan oleh  Wakil Walikota Bukittinggi pada tanggal 24 Juli 2024.

Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 didasarkan kepada hasil rapat Badan Musyawarah dari tanggal 1  sampai dengan 21 Oktober 2024 dan juga telah disampaikan pada rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada tanggal 18 Oktober 2024.

“Alhamdulillah, pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 telah dapat diselesaikan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi, ” ujar Syaiful Efendi.

Juru bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Yerry Amiruddinl, menjelaskan, pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 dengan memperhatikan kondisi dan kebijakan anggaran baik terhadap PendapatanDaerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

‘Hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025  ini, akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025., ‘ ujar Yerry Amiruddin.

Yerry memaparkan, berdasarkan hasil rapat kerja banggar dan TAPD bersama SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, diperoleh ringkasan atas plafon anggaran sebagai berikut.

Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 masih didominasi dari pendapatan transfer yaitu sebesar Rp 441 miliar lebih yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 424,9 miliar lebih dan pendapatan transfer dari  pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp  16 miliar lebih.

BACA JUGA :  Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi Atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp 145,9 miliar lebih

A. Pendapatan Daerah sebesar Rp 587 miliar lebih atau naik sebesar Rp 18,1 miliar lebih dari target R-KUA PPAS sebelum pembahasan sebesar Rp 568,8 miliar lebih, yang terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah target RKUA PPAS Sebesar Rp 125,9 miliar lebih. Hasil pembahasan bertambah sebesar Rp 20 miliar lebih menjadi Rp 145,9 miliar lebih.

Pendapatan Transfer target RKUA PPAS sebesar Rp 442,8 miliar lebih, hasil pembahasan berkurang sebesar Rp 1,8 miliar lebih menjadi Rp 441 miliar lebih. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 0,-.

B. Belanja Daerah target RKUA PPAS sebesar Rp 783,2 miliar lebih, hasil pembahasan berkurang sebesar Rp 18 miliar lebih menjadi Rp 765,2 miliar lebih, yang terdiri dari:

Belanja Operasi target RKUA PPAS sebesar Rp 723,3 miliar lebih, hasil pembahasan berkurang sebesar Rp 13,9 miliar menjadi Rp 709,3 miliar lebih.

Belanja Modal target RKUA PPAS sebesar Rp 48,6 miliar lebih, hasil pembahasan turun sebanyak Rp 4 miliar lebih menjadi Rp 44,5 miliar lebih.

Belanja Tidak Terduga tetap sebesar Rp 1 miliar dan Belanja Transfer tetap sebesar Rp 10,3 miliar lebih.

C. Pembiayaan Daerah target RKUA PPAS tidak yadianggarkan, pada perubahan dianggarkan  sebesar Rp 4,5 miliar dan Penerimaan Pembiayaan sebsar Rp 0 miliar serta Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,-.

Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, dimana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka  target RKUA PPAS  minus sebesar Rp 214,4 miliar lebih, hasil pembahasan berkurang sebesar Rp 40,7 miliar lebih menjadi minus sebesar Rp 173,6 miliar lebih.

“Hal ini mendefinisikan bahwa harus terus dilakukan kajian untuk maksimalisasi potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja, baik dengan penundaan kegiatan atau penghematan rencana belanja dalam RAPBD, sehingga defisit SILPA Tahun Berjalan tersebut bisa dalam keadaan benilai nol rupiah, agar pelaksanaan program dan kegiatan nantinya tidak terkendala dengan ketiadaan dana dalam kas daerah, ” papar Yerry.

BACA JUGA :  Jawaban Walikota Atas PU Fraksi - Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Jubir Banggar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa dalam hal terdapat kegiatan/sub kegiatan baru yang tidak terdapat dalam RKPD namun dicantumkan pada KUA-PPAS, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan pada saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Adapun kegiatan yang ditambahkan dalam KUA-PPAS TA. 2025 yang belum tercantum pada RKPD 2025 adalah sebagai berikut:

SKPD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan, Pagu Dana Rp 4.210.363.400,-.

Selanjutnya dalam dinamika pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terdapat 2 (dua) kegiatan yang tidak disepakati Badan Anggaran DPRD, yaitu:

  1. Pembangunan Sky Walk sebesar Rp 1,3 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. Lanjutan Pembangunan Stasiun Street Food sebesar Rp 6,7 miliar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian. dimana Badan Anggaran menilai kegiatan tersebut tidak prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2025, sementara TAPD menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan prioritas tahun 2025.

Karena tidak adanya kesepakatan antara Badan Anggaran dengan TAPD terhadap 2 (dua) kegiatan tersebut, maka permasalahan tersebut dibawa ke Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna Internal DPRD, dengan keputusan:

  1. Bahwa 5 Fraksi (Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi Karya Kebangsaan, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP-PAN) sepakat dengan Keputusan Badan Anggaran bahwa tidak dapat menyetujui pengalokasian anggaran untuk 2 (dua) kegiatan tersebut pada KUA – PPAS Kota Bukittinggi TA. 2025
  2. Sedangkan Fraksi Gerindra berpendapat bahwa untuk kegiatan tersebut agar tetap dialokasikan anggarannya pada KUA-PPAS Kota Bukittinggi TA. 2025.

“Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memperhatikan pendapat suara terbanyak Fraksi, maka secara institusi DPRD memutuskan bahwa untuk 2 (dua) kegiatan tersebut tidak dapat disetujui untuk ditampung pada KUA-PPAS Kota Bukittinggi TA. 2025,” jelas Jubir Banggar.

Rapat tertunda dari jadwal semula baik yang  sore dan yang lanjutan pada malam harinya dan terjadi beberapa kali diskor karena berjalan alot dengan berbagai interupsi dari anggota dewan, bahkan dari awal rapat yang tertunda, kemudian di skor hingga jam 19.00 Wib dan tertunda lagi baru dimulai jam 20.10 Wib, kemudian terjadi skor lagi hingga jam 22.00 wib belum ada keputusan, sehingga akhirnya  penandatanganan nota Kesepakatan Bersama tentang KUA- PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 terlaksana j pada am 22.45 WIB.

BACA JUGA :  Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Propemperda Tahun 2024 Serta Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Kepariwisataan

Pjs.Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam menyampaikan, Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan secara intensif antara DPRD Kota Bukittinggi melalui Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD, pada hari yang berbahagia ini, kita telah menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dalam sebuah Nota Kesepakatan.

“Sehingga tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yang baru saja kita tandatangani,” ujar Hani Syopiar Rustam.

Pjs Wako mengatakan, bersamaan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Bukittinggi juga menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penambahan Sub Kegiatan Baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2025, yang merupakan amanat dari Pasal 343 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan angka 4.1.2. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penyusunan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2025, merupakan penjabaran tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026.

“Dalam proses penyusunannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, RKPD juga mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, sebagai wujud implementasi bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Pjs Wako. (Fadhil)